Kecelakaan Masih Terjadi Selama Arus Lebaran di Kalteng, 31 Korban Terima Jaminan Perawatan
Sri Mariati March 23, 2026 05:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Memasuki arus balik libur Lebaran 2026, kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih tercatat terjadi selama pelaksanaan Operasi Ketupat dimulai sejak 13 Maret 2026.

Pihak Jasa Raharja Kalteng klaim, sejumlah laporan kecelakaan sudah ditangani selama periode pengamanan tersebut, termasuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kanit Operasional Jasa Raharja Kalteng Mangandar Doloksaribu mengatakan, jumlah kejadian yang masuk tergolong cukup banyak.

“Sejauh ini memang cukup lumayan banyak. Sejak awal pengamanan Lebaran atau Operasi Ketupat dimulai pada 13 Maret, sudah ada beberapa laporan polisi terkait kecelakaan yang kami tangani, termasuk korban kecelakaan yang meninggal dunia,” ujarnya saat ditemui, Senin (23/3/2026).

Selain korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menangani korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit.

Hingga kini, tercatat 31 surat jaminan telah diterbitkan untuk rumah sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Mangandar menjelaskan, selama masa Lebaran pihaknya tetap menjalankan pelayanan santunan seperti biasa.

Jasa Raharja menerapkan program zero pending claim, yaitu tidak menunda pemberian jaminan kepada korban yang berhak menerima.

“Di Jasa Raharja kami memiliki program zero pending claim, artinya kami tidak boleh menunda-nunda pemberian jaminan kepada masyarakat,” katanya.

Untuk korban meninggal dunia, santunan ditargetkan selesai maksimal dua hari setelah data dinyatakan lengkap.

Proses tersebut tetap berjalan meski berada dalam masa libur nasional.

“Selama masa Lebaran dan Operasi Ketupat ini, untuk korban meninggal dunia kami memiliki target penyelesaian santunan maksimal dua hari. Bahkan pada masa libur Lebaran pun santunan tetap kami proses, walaupun memang di hari libur,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran santunan kini dilakukan melalui sistem sentralisasi di kantor perusahaan sehingga pelayanan tetap dapat berlangsung.

Terkait cakupan jaminan, Mangandar menjelaskan tidak semua kecelakaan otomatis ditanggung Jasa Raharja.

Yang dijamin adalah kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, atau korban yang berada di luar kendaraan penyebab.

“Yang dijamin adalah kecelakaan lalu lintas jalan, terutama kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, atau korban yang berada di luar kendaraan penyebab,” ujarnya.

Ia menegaskan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Kalau kecelakaan tunggal, kendaraan itu sekaligus menjadi penyebab, sehingga korbannya bukan di luar kendaraan penyebab. Karena itu kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” katanya.

Namun, aturan berbeda berlaku untuk angkutan umum. Jika angkutan umum mengalami kecelakaan tunggal, penumpang tetap dapat memperoleh jaminan karena dalam tarif perjalanan sudah terdapat iuran wajib Jasa Raharja.

“Untuk angkutan umum berbeda. Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, jika angkutan umum mengalami kecelakaan tunggal, itu tetap bisa dijamin oleh Jasa Raharja,” tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Pengendara Scoopy Tewas Adu Kuat dengan Dump Truck

• Jasa Raharja Kalteng Komitmen Berikan Pelayanan Cepat dan Tepat pada Periode Mudik dan PAM Lebaran

Untuk proses klaim, masyarakat cukup melaporkan kejadian ke kepolisian dan membawa korban ke rumah sakit.

Setelah laporan polisi masuk, Jasa Raharja langsung menindaklanjuti karena sistemnya sudah terhubung dengan data kepolisian.

“Begitu kami mengetahui adanya laporan polisi, kami langsung bergerak. Jadi masyarakat tidak perlu datang terlebih dahulu ke kantor,” tutupnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.