Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Perspektif Islam dan Negara Indonesia
Mareza Sutan AJ March 23, 2026 07:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Selain sebagai bentuk penyempurnaan agama, pernikahan juga menjadi sarana untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai pertanyaan terkait hukum pernikahan, satu di antaranya adalah hukum menikah dengan sepupu.

Pertanyaan ini cukup sering muncul di tengah masyarakat, terutama karena hubungan kekerabatan yang dekat dianggap sensitif.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana pandangan Islam dan hukum negara Indonesia mengenai hal ini.

Lalu, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dari pihak ayah maupun pihak ibu? Berikut penjelasan berdasarkan sejumlah sumber.

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Dalam Islam, aturan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 23.

Dalam ayat tersebut, disebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, serta keponakan.

Adapun, sepupu tidak termasuk dalam daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi.

Sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu.

Dengan demikian, secara hukum Islam, menikah dengan sepupu adalah halal dan diperbolehkan.

Hal ini juga diperkuat oleh praktik pada masa Rasulullah SAW.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib yang merupakan sepupunya.

Selain itu, dalam sejarah Islam juga terdapat beberapa sahabat yang menikah dengan sepupu mereka.

Meskipun diperbolehkan, para ulama memberikan beberapa catatan penting. 
Sebagian ulama memandang bahwa menikah dengan sepupu sebaiknya dipertimbangkan secara matang, terutama dari segi kesehatan keturunan.

Namun demikian, dalam hukum fikih, selama tidak ada larangan yang jelas (haram), maka hukum asalnya adalah boleh (mubah).

Oleh karena itu, menikah dengan sepupu tetap sah dan tidak melanggar syariat Islam.

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Hukum Negara Indonesia

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, aturan mengenai pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pernikahan dilarang antara dua orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah, serta hubungan darah dalam garis menyamping tertentu, seperti antara saudara kandung.

Namun, sepupu tidak termasuk dalam kategori yang dilarang. Artinya, secara hukum negara Indonesia, menikah dengan sepupu adalah legal dan diperbolehkan.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia, juga tidak terdapat larangan menikah dengan sepupu.

Larangan hanya berlaku pada hubungan mahram seperti orang tua, anak, saudara kandung, paman, bibi, dan seterusnya.

Dengan demikian, dari sisi hukum negara, tidak ada halangan bagi seseorang untuk menikah dengan sepupunya selama memenuhi syarat-syarat pernikahan lainnya, seperti usia minimal, persetujuan kedua belah pihak, serta tidak adanya paksaan.

Pertimbangan Sosial dan Kesehatan

Walaupun secara hukum Islam dan hukum negara diperbolehkan, pernikahan dengan sepupu tetap perlu mempertimbangkan beberapa aspek lain, terutama dari sisi sosial dan kesehatan.

Dari sisi sosial, dalam beberapa budaya di Indonesia, menikah dengan sepupu dianggap hal biasa, bahkan dianjurkan untuk menjaga hubungan keluarga. Namun, di sebagian masyarakat lainnya, hal ini bisa dianggap kurang lazim.

Dari sisi kesehatan, para ahli medis menyebutkan bahwa pernikahan antar kerabat dekat memiliki kemungkinan lebih tinggi terhadap risiko penyakit genetik pada anak.

Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan pranikah sangat dianjurkan untuk meminimalisir risiko tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan baik menurut hukum Islam maupun hukum negara Indonesia.

Dalam Islam, sepupu bukan termasuk mahram sehingga boleh dinikahi. Begitu pula dalam hukum negara, tidak ada larangan yang mengatur hal tersebut.

Namun, keputusan untuk menikah dengan sepupu sebaiknya tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, kesiapan mental, serta kondisi sosial.

Dengan pertimbangan yang matang, pernikahan diharapkan dapat berjalan harmonis dan membawa keberkahan bagi kedua belah pihak.

 

Baca juga: Cara Menjaga Pola Hidup Sehat saat Idulfitri tanpa Kurangi Makna Lebaran

Baca juga: Adab Bertamu saat Silaturahmi Idulfitri agar Kebersamaan Tetap Terjaga

Baca juga: 1.094 Narapidana Lapas Jambi Dapat Remisi Idulfitri, Termasuk 27 Napi Korupsi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.