Diprotes Pakar Hingga DPR, Penyidik KPK Kembalikan Eks Menag Gus Yaqut ke Rutan KPK
Refly Permana March 23, 2026 10:45 PM


SRIPOKU.COM - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah dikecam banyak pihak.

Kini, setelah masifnya kritik dari sejumlah pakar, pengamat, hingga anggota DPR, KPK memutuskan kembali menempatkan mantan Menteri Agama tersebut ke Rutan KPK.

Gus Yaqut ditempatkan di rumahnya saat momen lebaran 2026 ini tiba.

Beredarnya kabar ia tidak berada di rutan terungkap setelah dirinya tidak terlihat ketika rutan melaksanakan sholat Id.

Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu lantas dikembalikan ke Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengembalikan Gus Yaqut ke Rutan KPK sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Baca juga: Gus Yaqut Diizinkan KPK Tinggal di Rumah Miliaran Rupiah, Padahal Tersangka Korupsi Kuota Haji

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sebelum dipindahkan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis.

Saat ini, Gus Yaqut terpantau berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.

"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," tambah Budi.

Pihak lembaga antirasuah meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.