TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026).
Pemeriksaan medis ini dilakukan sebelum tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dipindahkan kembali dari tahanan rumah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Dalam prosesnya (pengalihan penahanan), diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Menurut Budi, lembaga antirasuah tersebut masih menunggu laporan lengkap dari tim dokter RS Polri.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujarnya.
Ia memastikan penyidikan perkara terhadap kasus tersebut terus dilakukan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK sempat memindahkan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Status Tahanan Rumah Dicabut, Gus Yaqut Balik ke Rutan KPK Usai Tes Kesehatan di RS Polri
Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026).
Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.