Anggota DPR Sentil KPK Alihkan Penahanan Yaqut: Tak Sehat dalam Penegakan Hukum
Wahyu Gilang Putranto March 24, 2026 03:18 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Rudianto menilai, keputusan lembaga antirasuah tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

Terlebih, pengalihan status itu dilakukan hanya berselang satu pekan setelah Yaqut resmi ditahan.

“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu," kata Rudianto kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Rudianto memandang, pola penahanan yang kemudian langsung diikuti dengan pengalihan dalam waktu singkat mencerminkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.

Ia pun menyoroti aspek transparansi KPK. Rudianto merasa aneh karena saat penetapan tersangka, KPK begitu masif mempublikasikannya, namun saat pengalihan penahanan justru terkesan tertutup.

“Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi oranye. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," ujarnya.

Baca juga: Gus Yaqut Batal Jadi Tahanan Rumah, KPK Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Bahkan, ia menyayangkan informasi pengalihan penahanan ini justru mencuat ke publik setelah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, bukan diumumkan secara resmi oleh KPK sejak awal.

“Ini kan menurut saya, apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini yang menurut hemat saya tidak sehat, tidak sehat berproses dalam penegakan hukum kita," tutur Rudianto.

Legislator asal Sulawesi Selatan ini mengingatkan KPK agar tidak melakukan langkah-langkah yang tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi. 

Saat ini, KPK diketahui sedang melakukan proses pemindahan kembali Yaqut dari sebelumnya tahanan rumah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Yaqut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK sempat memindahkan Yaqut dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.

Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.