TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang dilakoni FTJ, seorang warga Negara (WN) Irak.
Korban yang dibunuh yakni istri sirinya, Dewhinta Anggary (DA), cucu dari pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori,
Polisi juga mengungkap motif di balik aksi sadis FTJ.
Ternyata, rasa cemburu buta membuat pelaku gelap mata hingga nekat membawa kabur barang pribadi milik korban usai melakukan pembunuhan.
Korban tewas dengan luka sayat di leher.
Usai nyawa sang istri siri melayang, FTJ justru menggasak ponsel milik korban.
Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, membeberkan alasan tersangka tetap memegang ponsel korban saat mencoba melarikan diri ke Sumatera.
Kepada penyidik, FTJ mengaku sangat yakin bahwa di dalam ponsel tersebut tersimpan bukti kuat pengkhianatan cinta sang istri siri.
"Alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban," ungkap AKP Fechy J. Ataupah di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).
Tak hanya sekadar curiga, FTJ mengklaim ia sempat melihat adanya konten yang tidak pantas di ponsel sang istri sebelum kejadian maut tersebut.
"Katanya selain melihat tertangkap basah berdua sama pria lain, ada juga foto mesra katanya seperti itu," tambah Fechy.
Meskipun tersangka sangat berambisi menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada polisi guna membela diri, nyatanya polisi menemui kendala teknis.
Ponsel milik cucu Mpok Nori tersebut hingga kini masih terkunci. Polisi belum bisa memverifikasi apakah klaim tersangka soal "foto mesra" itu benar adanya atau hanya sekadar halusinasi cemburu pelaku.
"Cuma HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya," jelas AKP Fechy.
Api cemburu FTJ mulai membara sejak tanggal 20 Maret 2024.
Saat itu, ia melihat DA sedang berjalan bersama pria lain di acara Bazar Ramadan.
Puncaknya, pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, FTJ mendatangi kos-kosan korban di kawasan Cipayung dan mendapati DA sedang berduaan dengan pria yang sama.
Sempat diusir dan diminta pulang, FTJ justru kembali lagi dengan membawa pisau dari rumahnya dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
Pelarian FTJ berakhir di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak pada 21 Maret 2024.
Saat digeledah, ponsel yang ia "incar" isinya itu masih berada di tangannya.
Selain ponsel, polisi juga menyita paspor korban dari saku tersangka.
Kini, FTJ harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara kini menanti pria asal Irak tersebut atas perbuatan kejinya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H Versi Muhammadiyah dan NU, Disiarkan Langsung Kemenag
Sumber: Tribunnews.com