Resmi Balik ke Rutan, KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hari ini
Megan FebryWibowo March 24, 2026 10:11 AM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Pencabutan status tahanan rumah tersebut dilakukan pihak lembaga antirasuah setelah sebelumnya sempat banjir kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Dengan adanya keputusan terbaru ini, Gus Yaqut dipastikan akan kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan resminya pada Senin (23/3/2026). Dalam keterangannya, pihak KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada publik yang terus mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyelidikan meskipun terdapat dinamika terkait pembatalan status tahanan rumah tersebut. Target utama penyidik saat ini adalah segera merampungkan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo di hadapan awak media.

Juru Bicara KPK tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai jenis penahanan ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses penyidikan yang bersifat dinamis. Penyidikan terhadap Gus Yaqut dipastikan terus berjalan secara profesional guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Sebelum kembali dijebloskan ke sel Rutan KPK, Gus Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan medis secara menyeluruh. Prosedur kesehatan ini dilakukan oleh tim medis independen untuk memastikan bahwa kondisi fisik yang bersangkutan dalam keadaan layak untuk menjalani penahanan di dalam rutan.

Keputusan pembatalan tahanan rumah ini langsung menjadi sorotan luas di tengah masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi besar. Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami berbagai bukti tambahan terkait aliran dana dalam kasus yang menjerat mantan menteri tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.