TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Hal ini menyusul pembatalan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat dinikmati tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.
Jika sebelumnya saat berstatus tahanan rumah ia terpantau santai di kediamannya, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.
Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.
Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan.
Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya. Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.
Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.
Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
Permohonan Keluarga
KPK sempat memindahkan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Sosok Silvia Rinita Harefa, Istri Noel Ebenezer yang Bocorkan Gus Yaqut Tak Ada di Rutan KPK
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026).
Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.