Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Status Tahanan Rumah Dicabut
Muliadi Gani March 24, 2026 12:47 PM

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan (rutan), usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. 

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selasa (24/3/2026). 

Langkah ini diambil setelah KPK mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Melansir pantauan Tribunnews.com di lokasi, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah itu.

Jika sebelumnya berstatus tahanan rumah ia terpantau santai di kediamannya, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.

Ia turun dengan mengenakan peci hitam, kacamata, jaket abu-abu, serta rompi tahanan oranye bernomor 12 di bagian dada kanan.

Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangannya terborgol besi di bagian depan tubuh. 

Dengan ekspresi datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga, ia berjalan perlahan menuju lobi utama gedung, dikawal ketat petugas KPK.

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya.

Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.

Baca juga: MAKI Kritik KPK, Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tuai Sorotan

Baca juga: Eks Menag Yaqut Qouma Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

KPK sebelumnya sempat memindahkan Gus Yaqut dari Rutan ke kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).

Pengalihan status tahanan ini dilakukan bukan karena alasan kesehatan, melainkan untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Bukan karena kondisi sakit, tetapi murni permintaan keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Meski berada di rumah, KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat agar tersangka tidak melarikan diri maupun merusak barang bukti.

Namun, kini status tahanan rumah dicabut demi memperlancar proses penyidikan tahap akhir.

Diketahui, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak  Kamis (12/3/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Praktik rasuah ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Dengan pencabutan status tahanan rumah, Gus Yaqut kini kembali berada di balik jeruji Rutan KPK Gedung Merah Putih, menandai babak baru dalam perjalanan kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Kasus Pencurian di Warkop SMEA Premium Punge Ujong Banda Aceh

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Staf Khusus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Dokter Umum di Gayo Lues Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Tangan Terikat Kabel Listrik

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.