Gus Yaqut Idap Gerd Akut hingga Asma, Alasan KPK Jadikan Eks Menag Tahanan Rumah
Yuni Astuti March 24, 2026 02:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang saat ini tengah disorot karena pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun alasan KPK mengalihkan status penangkapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah karena yang bersangkutan mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui memiliki riwayat penyakit lambung dan asma yang memerlukan perhatian medis khusus.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma. 

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujarnya. 

Ungkapan Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menjadi tahanan rutan KPK, Selasa (24/3/2026).

Diketahui pengalihan status tahanan gus Yaqut memang memicu polemik.

Usai banyaknya desakan dan kritik dari berbagai pihak, kini status tahanan rumah gus Yaqut dicabut.

Menjadi tahanan rumah sementara, Gus Yaqut ungkap syukur bisa bertemu dengan keluarganya terutama sang ibu.

"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.

Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

Sebagai informasi, Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. 

Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.

Baca juga: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya Ungkapan Gus Yaqut Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

KPK Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terimakasih ke masyarakat usai status tahanan rumah Gus Yaqut dicabut, KPK ucapkan terimakasih kepada masyarakat.

Keputusan KPK yang memberikan status pengalihan penahanan gus Yaqut jadi tahanan rumah menuai kritikan dari berbagai pihak.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

Pengacara Gus Yaqut Buka Suara

Setelah ramai menuai reaksi dari berbagai pihak, pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pemindahan tahanan kliennya itu.

Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.

Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Penasihat Hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026). 

Dodi menegaskan, selama ini, Yaqut sudah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

Namun, Dodi enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait alasan keluarga mengajukan pengalihan tahanan ini.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata Dodi.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). 

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.