TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah gelombang kritik dari publik yang menilai pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama itu kurang tepat.
Desakan tersebut membuat KPK melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan penahanan yang sebelumnya diterapkan.
Sebagai tindak lanjut, Gus Yaqut kemudian dipindahkan ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).
Sebelum resmi ditahan di rutan, ia terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada malam sebelumnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar sebelum penahanan dilakukan.
Di sisi lain, KPK juga mengungkap alasan awal pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Yaqut diketahui mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease atau GERD akut yang membutuhkan perhatian medis khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa hasil asesmen kesehatan menunjukkan adanya riwayat gangguan lambung serius pada Yaqut.
Baca juga: Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Dari Dokumen Rahasia Gus Yaqut hingga Harga Nyaris Rp 1 M per Kursi
"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, ia juga disebut memiliki riwayat penyakit asma yang turut menjadi perhatian tim medis.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa proses pemindahan ke rutan sempat tertunda karena Yaqut harus menjalani asesmen kesehatan secara menyeluruh.
"Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana," ucapnya.
Gus Yaqut menegaskan bahwa pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.
"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda.
"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Eks Menteri Agama Yaqut Tak Dipenjara, KPK Klarifikasi Status Penahanan Rumah
Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.
Sebagai informasi, Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.
Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024
Gus Yaqut terlihat tampil necis saat kembali menjalani masa penahanan di Rutan KPK, pada Selasa (24/3/2026).
Pantauan wartawan Tribunnews.com di Gedung KPK, Gus Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.32 WIB.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak.
Tiba di lobi Gedung KPK, Gus Yaqut pun turun sambil di kawal petugas antirasuah.
Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.
Ia tampak memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol.
Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, dikawal ketat oleh seorang petugas berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK.
Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.
Ia pun tampak berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.
Tampilan Gus Yaqut yang kembali tiba di Gedung KPK pun menjadi sorotan.
Gus Yaqut tampak necis dengan sepatu Sneaker yang mencolok.
Dia tampak mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan warna brown.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Gus Yaqut tampak mengenakan sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown.
Sepatu ini disebut sebagai sepatu Lexury untuk pria.
Dibeberapa marketplace jual beli, sepatu ini tergolong mahal. Dalam situs marketplace yang ada di Indonesia, sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown dibandrol dengan harga hingga Rp 30 juta.
Dibeberapa situ lainnya juga menjual hingga Rp 20-22 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews/ Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Erik)