Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Maret 2026 Wisata Guci Tegal Dikenai Retribusi
khoirul muzaki March 24, 2026 04:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Setelah sempat digratiskan imbas banjir bandang yang melanda Wisata Guci Kabupaten Tegal tepatnya Pancuran 13, Pancuran 5 dan merusak beberapa fasilitas, saat ini retribusi masuk mulai diberlakukan kembali sejak 1 Maret 2026. 


Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal pada 27 Februari 2026. 


Surat nomor 500.12.1/0216.1-2/18 ini menjelaskan mengenai pemberlakuan kembali retribusi masuk kawasan Wisata Guci. 


Dalam surat tersebut berisi keterangan menindaklanjuti Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/92 tahun 2026 tanggal 24 Januari 2026 tentang Pembebasan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Guci. 


Bersama ini disampaikan bahwa pembebasan retribusi masuk Kawasan Wisata Guci telah diberlakukan sejak tanggal 24 Januari dan berakhir pada 28 Februari 2026. 


Dengan telah berakhirnya masa pembebasan retribusi tersebut, maka mulai 1 Maret 2026 dilakukan kembali penarikan retribusi masuk kawasan Wisata Guci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (24/3/2026), Kepala UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal Wahyudi menjelaskan, Per 1 Maret 2026 retribusi masuk Wisata Guci mulai diberlakukan seperti biasa setelah sebelumnya sempat digratiskan.


"Per 1 Maret 2026 tiket masuk wisata Guci mulai diberlakukan seperti biasa setelah sebelumnya sempat digratiskan. Tapi untuk pengunjung yang menginap di kawasan Guci ketika bisa menunjukkan bukti reservasi maka tiket masuk digratiskan," jelas Wahyudi, pada Tribunjateng.com. 

Baca juga: Disiplin Tinggi Laskar Badai Pantura: Performa Stabil, Siap Tempur Kontra PSS Sleman di Sriwedari


Retribusi Masuk Wisata Guci 


Mengenai retribusi masuk DTW Guci Kabupaten Tegal tidak ada perubahan, yakni hari biasa (Weekday) Senin-Jumat untuk anak-anak tarif Rp13.000 dan dewasa Rp15.000 per orang. 


Sedangkan hari libur (Weekend) Sabtu dan Minggu (libur hari besar keagamaan) tarif anak-anak Rp18.000 dan dewasa Rp20.000 per orang. 


Tarif tersebut sesuai Perda Kabupaten Tegal nomor 11 tahun 2023. 


"Terkait retribusi masuk wisata Guci kami fleksibel dalam artian mengikuti kebijakan yang diberlakukan," tutur Wahyudi. (dta) 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.