Terlapor Kasus Penipuan IRT di Ambon Rp. 90 Juta Diamankan, Pelapor Minta Polisi Usut Tuntas
Mesya Marasabessy March 24, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 90 juta di Ambon kini masuk babak baru. 

Setelah sempat kabur dan ditemukan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terlapor Veatral Barbanetha Parera telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon. 

Namun, pelapor Sri Yanti Tuhulele, kini mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum. 

Pelapor menilai, dengan ditemukannya terlapor serta adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani, seharusnya proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan jelas. 

“Yang kami harapkan sekarang adalah kepastian hukum dari pihak kepolisian. Terlapor sudah ditemukan, bahkan sudah ada surat pernyataan,” ungkap Pelapor. 

Sebelumnya, kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan terlapor melalui media sosial pada Januari 2025. 

Dari komunikasi tersebut, terlapor mulai meminjam uang dengan dalil kebutuhan dana talang pencairan BPKB di perusahaan pembiayaan bernama Nusantara Sakti Group (NSC) yang disebutkan tempat kerja terlapor. 

Awalnya pinjaman berjalan lancar dan dikembalikan tempat waktu. 

Hal itu membuat korban percaya hingga akhirnya memberikan pinjaman dalam jumlah besar mencapai Rp. 90 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu sekitar satu minggu. 

Baca juga: Pantai Gumumae Bula Diserbu Pengunjung Pasca Lebaran, Kunjungan Tembus 1.109 Orang Sehari

Baca juga: Jalan Putus Sejak 2022, Makam Hanyut di Wailela, Kota Ambon Tak Ada Penanganan

Terlapor sempat mengembalikan sebagian uang kepada pelapor dengan total Rp13 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap, yakni Rp. 7 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 400 ribu, dan Rp. 600 ribu pada waktu yang berbeda di awal Februari 2025. 

Namun dalam waktu berjalan, ketika jatuh tempo pada pembayaran berikutnya, ia belum membayarkan dan Veatral Barbanetha Parera memberikan berbagai alasan. 

Tak diselesaikan, terlapor justru menghilang dan sulit dihubungi. Bahkan dari penelusuran korban, diketahui bahwa terlapor tidak lagi bekerja di perusahaan pembiayaan seperti yang sebelum diakui. 

Korban juga menemukan sejumlah kejanggalan lainnya, mulai dari dugaan penggunaan identitas orang terdekat sebagai “nasabah” hingga jaminan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan rental. 

Kasus ini kemudian awalnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 26 Februari 2025. 

Laporan pertama itu mendapatkan mediasi, namun hasil mediasi disebutkan terlapor mengingkarinya sehingga laporan kembali dilayangkan pada November 2025 ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengalami kendala karena terlapor diketahui tidak berada di wilayah Ambon. 

Tak ingin kasusnya berlarut-larut, pelapor akhirnya berinisiatif mencari sendiri keberadaan terlapor hingga ke luar daerah. 

Upaya tersebut membuahkan hasil. 

Pada 16 Maret 2026, pelapor berhasil menemukan terlapor di Kota Sorong, tepatnya di salah satu pusat perbelanjaan saat berada di gerai J.CO Donuts & Coffee. 

Setelah ditemukan, terlapor langsung diajak berkomunikasi dan akhirnya bersedia bertanggung jawab.

 Bahkan, terlapor menandatangani surat pernyataan diatas meterai pada 17 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, terlapor menyatakan kesediaannya bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian sebesar Rp. 90 juta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. 

Tak hanya itu, pelapor juga mengantongi bukti tambahan berupa rekaman video saat menemukan terlapor di Sorong. 

Kedua kemudian kembali ke Ambon menggunakan kapal Kapal milik PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pada Kamis 19 Maret 2026. 

Setibanya di Ambon, keduanya menuju kantor polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk dilakukan mediasi.

Namun hasilnya tidak ditemukan, sehingga penahanan dilakukan sementara di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) pada Jumat 20 Maret 2026, guna proses lebih lanjut.

Meski demikian, pelapor menegaskan bahwa ia tetap berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini, agar tidak terjadi kembali kepada pihak lainnya. 

“Semua bukti sudah ada, terlapor juga sudah ditemukan. Kami berharap polisi bisa segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum guna tidak ada korban-korban lainnya,” pinta Sri. 

Kasus ini tentu menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian yang besar dan upaya proses pencarian terlapor yang dilakukan langsung oleh korban hingga ke luar daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.