TRIBUN-TIMUR.COM — Pengelola SPBU 74.926.45 Lita, Ridwan Anis, membantah adanya dugaan praktik mafia BBM.
SPBU 74.926.45 Lita terletak di Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut mencuat usai video berdurasi 21 detik di grup WhatsApp Info Desa dan Kelurahan yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis solar di SPBU.
WhatsApp Info Desa dan Kelurahan 504 peserta.
Tampak seorang konsumen mengisi sendiri BBM jenis solar menggunakan jerigen.
“Mengisi sendiri jerigen, tidak pakai juga APD di Pertamina Lita,” demikian narasi dalam video tersebut.
Baca juga: Mobil Antre di SPBU Bulukumba dan Sinjai, Harga Pertalite di Kajang Kini Rp15 Ribu/Botol
Ridwan mengakui pengisian BBM itu, namun menegaskan prosesnya tetap dalam pengawasan petugas.
“Memang saya akui, tapi tetap dalam pengawasan operator SPBU,” katanya kepada Tribun-Timur, Selasa (24/3/2026).
Operator tetap berada di lokasi dan tidak meninggalkan area pengisian.
“Operator tetap standby dan mengawasi langsung proses pengisian, termasuk saat konsumen mengisi sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu bersamaan operator juga melayani konsumen lain demi memperlancar antrean.
Ridwan menyebut kebijakan itu diambil untuk menghindari penumpukan kendaraan di area SPBU.
“Kita memastikan seluruh proses tetap berjalan dengan aman dan terkendali,” katanya.
Ia juga menegaskan setiap kendaraan memiliki jalur pengisian masing-masing yang telah diatur.
Khusus pengisian solar menggunakan jerigen, pihak SPBU menyediakan jalur tersendiri.
Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu antrean kendaraan umum.
Namun, layanan pengisian jerigen dapat dihentikan sementara jika terjadi kepadatan.
“Jika kondisi antrean kendaraan padat, kami prioritaskan kendaraan dan sementara waktu menutup pengisian jerigen,” jelasnya.
Ridwan menegaskan tidak semua konsumen dapat melakukan pengisian solar menggunakan jerigen.
Hanya konsumen tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi yang dapat dilayani.
“Tidak semua konsumen bisa mengisi menggunakan jerigen, hanya yang mempunyai surat rekomendasi seperti nelayan, petani, dan sektor transportasi,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum pengisian dilakukan, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
“Jadi sebelum mengisi, kami cek dulu surat rekomendasinya,” ujarnya.
Pihak SPBU hanya melayani pengisian non-kendaraan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Menurutnya, distribusi BBM juga menggunakan sistem barcode yang telah terdaftar, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Minyak tidak bisa keluar tanpa barcode yang didaftarkan oleh dinas. Jika ada penyalahgunaan di luar, itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Kedua, terkait anggapan tidak adanya operator di lokasi.
Ridwan memastikan operator tetap berada di area pengisian, yang juga didukung bukti rekaman CCTV sesuai tanggal dan waktu kejadian.
“Operator ada di lokasi, itu bisa dibuktikan dari CCTV,” katanya.
Ia menjelaskan operator menggunakan seragam berwarna hitam yang merupakan atribut resmi pengawas di setiap shift.
“Seragam hitam itu atribut pengawas Pertamina di masing-masing shift, tapi mungkin dianggap bukan atribut,” jelasnya.
Ridwan menegaskan seluruh operasional di SPBU 74.926.45 Lita telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tegasnya.