Mengganti utang puasa Ramadhan atau qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib, baik dilakukan dengan berpuasa bagi yang mampu
SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda memiliki utang puasa Ramadhan segera membayarnya dengan Puasa Qadha.
Puasa Qadha dilakukan di bulan Syawal akan mendapatkan pahala sunah juga seperti mengerjakan puasa selama setahun begitu kata ulama.
Puasa Syawal dimaksud adalah berpuasa selama enam hari di bulan Syawal.
Mari meningkatkan amal ibadah di sisa umur diberikan Allah SWT sehingga mendapatkan keberkahan.
Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Mengganti utang puasa Ramadhan atau qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib, baik dilakukan dengan berpuasa bagi yang mampu maupun dengan membayar fidyah bagi yang tidak mampu membayarnya dengan berpuasa.
Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan mulai tanggal 2 Syawal tahun Hijriah hingga bulan Syaban, sebelum Ramadhan berikutnya.
Dari Aisyah r.a. berkata: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kementerian Agama menjelaskan qadha boleh dilakukan berurutan atau terpisah, yang terpenting jumlah harinya sama dengan jumlah ketika tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Selain itu, niat harus dilakukan pada malam hari karena ini termasuk puasa wajib.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut ini bacaan niat puasa qadha Ramadhan.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Dalil Tentang Qadha Puasa Ramadhan
Dalam ajaran Islam, anjuran untuk segera mengganti utang puasa Ramadan memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis.
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Para ulama memahami bahwa frasa tersebut mengandung dorongan untuk tidak menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.
Mengganti utang puasa termasuk bagian dari amal kebaikan yang seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa penundaan, selama tidak ada uzur yang menghalangi.
Dalam sebuah hadis, Aisyah r.a. menyampaikan bahwa dirinya memiliki utang puasa Ramadan dan baru dapat menggantinya pada bulan Sya’ban.
Dari Aisyah r.a. berkata: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski demikian, ia tetap berusaha menunaikannya sebelum datang Ramadan berikutnya, yang menunjukkan kesungguhan dalam menjaga kewajiban ibadah.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menyempurnakan setiap ibadah wajib, termasuk puasa Ramadan dengan mengganti utang puasa.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang dari kalian melakukan suatu amal, ia menyempurnakannya.” (HR. Al-Baihaqi)
Syarat Qadha Puasa Ramadhan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan syarat yang harus diperhatikan bagi muslim yang akan mengqadha puasa Ramadhan, sebagai berikut.
Jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diganti sesuai dengan jumlah hari yang tidak dijalankan.
Puasa qadha dapat mulai dilakukan setelah Idulfitri, yaitu sejak bulan Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya, dengan tetap menghindari hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.
Pelaksanaan puasa qadha boleh dilakukan secara berurutan maupun tidak, tergantung kondisi dan kemampuan masing-masing.
Puasa qadha yang sudah diniatkan tidak boleh dibatalkan kecuali terdapat uzur syar‘i, seperti sakit atau sedang bepergian jauh.
Jika qadha puasa belum selesai hingga datang Ramadan berikutnya, maka tetap wajib menjalankan puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian segera mengganti utang puasa setelahnya.
Hikmah Menyegerakan Qadha Puasa Ramadhan
Menyegerakan qadha puasa Ramadan memiliki banyak hikmah bagi seorang muslim, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran beragama yang lebih baik.
Qadha puasa merupakan amanah ibadah yang tetap menjadi tanggungan hingga ditunaikan, sehingga melaksanakannya dengan segera mencerminkan kesungguhan dalam menaati perintah Allah SWT dan menunjukkan kecintaan seorang hamba kepada-Nya.
Selain itu, tidak menunda qadha puasa membantu seseorang terhindar dari potensi dosa akibat menunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Kebiasaan ini juga melatih kedisiplinan dalam beribadah, membentuk pribadi yang bertanggung jawab, serta terbiasa menjalankan kewajiban tepat waktu.
Pada akhirnya, menyegerakan qadha puasa menjadi cara untuk menyempurnakan ibadah sesuai tuntunan syariat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan lebih maksimal.