Kasus Kematian Riki Kurniawan, Keluarga Desak Polisi Dalami Tiga Saksi
taryono March 25, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Keluarga korban meminta polisi mendalami pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus kematian Riki Kurniawan.

Permintaan tersebut disampaikan saat keluarga bertemu dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus yang dipimpin AKP Khairul Yassin Ariga, bersama Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, di rumah duka pada Senin (23/3/2026).

Dalam pertemuan itu, keluarga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua saksi, yakni Wahyudi dan Irawan.

Selain itu, keluarga juga mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti satu saksi lainnya, Rido, yang hingga kini masih melarikan diri.

Keluarga juga mengungkap bahwa sebelum meninggal dunia, korban sempat dijemput oleh empat rekannya, termasuk tersangka Tomi Arnando, dari kediamannya di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Kapolsek Wonosobo mengunjungi rumah duka di Pekon Padang Ratu untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus serta memastikan situasi tetap kondusif.

AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa dua saksi yang diminta keluarga korban telah diamankan di Polres Tanggamus. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. 

“Kami mengatensi penuh kasus ini dan terus menampung informasi dari keluarga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Respons cepat tersebut pun mendapat apresiasi dari keluarga korban. Orang tua korban, Helmi, bersama keluarga besar menyampaikan terima kasih atas kesigapan aparat dalam merespons laporan mereka.

“Kami pastikan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Riki Kurniawan akan diusut secara menyeluruh hingga tuntas,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat dini hari (20/3/2026) di area persawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk setelah terlibat cekcok dengan pelaku yang diduga dipicu emosi sesaat.

Pelaku, Tomi Arnando (27), berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, hingga akhirnya diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan kendaraan yang digunakan.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.