TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerbitan SKCK Balikpapan mengalami peningkatan signifikan sejak diterapkannya layanan digital melalui Super App Polri.
Hingga Maret 2026, Polresta Balikpapan mencatat puluhan ribu dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.
Polresta Balikpapan mencatat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencapai puluhan ribu sejak diberlakukannya layanan berbasis aplikasi Super App Polri.
Penerbitan Capai 36 Ribu Dokumen
Petugas pencetakan SKCK Polresta Balikpapan, Bripka Bagus Pribadi, mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026, jumlah SKCK yang telah diterbitkan mencapai sekitar 36.000 dokumen.
“Untuk penerbitan dari periode bulan Oktober sampai sekarang itu mencapai angka 36.000,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Bawa Bipang dari Kampung, Saleh Pulang Bareng Ribuan Pemudik ke Balikpapan
Capaian ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen SKCK, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun administrasi lainnya.
Pelayanan Kembali Dibuka Pascalibur
Ia menjelaskan, pasca libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026, pelayanan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Pada hari pertama pembukaan, hingga pukul 12.00 Wita, jumlah penerbitan SKCK tercatat sekitar 65 hingga 70 dokumen.
“Pasca libur panjang kemarin, sampai pukul 12.00 ini kami menerbitkan sekitar 65 sampai 70 SKCK,” jelasnya.
Bripka Bagus menambahkan, kehadiran layanan SKCK online melalui Super App Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Sabu di Balikpapan Timur, 15 Paket Diamankan dari Buruh Harian
Menurutnya, pemohon tidak lagi wajib datang ke kantor polisi untuk mengurus SKCK, karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring dari rumah.
“SKCK online ini mempermudah masyarakat. Pemohon bisa mengurus dari rumah, nanti setelah selesai, kami lakukan pencetakan dan file digitalnya dikirim ke email masing-masing,” terangnya.
SKCK Digital Sah Digunakan
Ia menegaskan, dokumen SKCK dalam bentuk digital atau PDF tersebut sudah sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“PDF itu sudah bisa dipakai. Kalau mau dicetak, bisa menggunakan kertas F4, yang penting ada TTE dan barcode-nya,” tambahnya.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak diwajibkan datang ke kantor hanya untuk mencetak dokumen, sehingga diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan.
“Jadi sebenarnya masyarakat tidak perlu datang, karena SKCK dalam bentuk PDF itu sudah sah digunakan,” pungkasnya. (*)