Babak Baru Mutilasi Samarinda, 2 Saksi Kunci Anak di Bawah Umur Lihat Langsung Aksi Keji
Reny Fitriani March 25, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Samarinda - Babak baru kasus pembuhan dan mutilasi di Samarinda.

Polresta Samarinda mengungkap keberadaan dua saksi kunci anak di bawah umur yang melihat langsung peristiwa pembunuhan berencana tersebut. 

Fakta itu menjadi titik penting dalam memperkuat konstruksi perkara yang tengah disidik aparat kepolisian.

Polresta Samarinda mengungkapkan adanya dua saksi kunci yang melihat langsung aksi keji tersangka Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56) terhadap korban Suimih (35) pada dini hari kejadian.

Kombes Pol Hendri Umar, selaku Kapolresta Samarinda mengungkapkan, bahwa kedua saksi kunci tersebut merupakan cucu dari salah satu tersangka, yakni Rusmini (56). Keduanya berada di lokasi saat eksekusi berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Juga Otak Pembunuhan dan Mutilasi Samarinda, Rusmini Rancang Aksi dan Alat Eksekusi

"Kita sudah mempunyai dua saksi yang merupakan cucu dari tersangka R. Mereka melihat langsung saat tersangka J alias W mengenai korban di jam 02.30 dini hari tersebut," terangnya.

Saksi Anak Mendapat Perlindungan Khusus

Meskipun keterangan mereka dianggap sangat krusial sebagai saksi kunci, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus lantaran keduanya masih di bawah umur.

Saksi pertama adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, sedangkan saksi kedua adalah cucu perempuan berusia sekitar 8 tahun.

"Karena memang mereka ini dua-duanya masih di bawah umur, sekarang terus kita dalami. Keterangan dua orang ini benar-benar menjadi saksi kunci bagi kami," paparnya.

Pendekatan khusus dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis saksi tetap terjaga, mengingat mereka harus memberikan keterangan terkait peristiwa traumatis yang disaksikan secara langsung.

Selain kedua cucu tersangka R, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dari lingkungan masyarakat sekitar untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pihaknya menegaskan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sudah cukup banyak untuk merangkai kronologi peristiwa secara utuh.

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap detail kejadian dapat diungkap secara objektif dan sesuai fakta di lapangan.

Sejauh ini, polisi masih menetapkan dua tersangka utama, yakni Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56).

Keduanya terancam jeratan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sumber: TribunKaltim.co

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.