Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023 dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Harun Al Rasyid menyampaikan, pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti ini setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Ini merupakan tahapan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).
Dalam kasus ini penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Subhan yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.
Kemudian M Julkarnain yang merupakan tim appraisal yang menghitung nilai tanah untuk pembangunan pusat olahraga itu, serta Pung Saifullah Zulkarnaen yang merupakan bos dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Ketiga tersangka ini disangkakan pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Pengakuan Bos KJPP Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota
Subsidair pasal 604 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, dalam proses penyidikan kasus ini pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan mengembalikan uang sebesar Rp6,7 miliar.
Uang ini sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun demikian, Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, meskipun ada pengembalian uang namun tidak menghentikan proses penanganan kasus tersebut.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini bersumber dari selisih pembayaran yang dilakukan berdasarkan hasil perhitungan nilai tanah atau appraisal.
Perhitungan pertama nilai lahan seluas 70 hektar tersebut Rp 44 miliar lebih. Namun pada perhitungan kedua berubah menjadi Rp52 miliar.
Perhitungan kedua ini dilakukan tidak berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang berlaku. Inilah yang menurut Kejati menjadi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, terjadi mark up harga pembeliannya.
(*)