TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kodam IX/Udayana secara resmi menganulir status Aloysius Dalo Odjan (ADO) sebagai Prajurit Dua (Prada) setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Keputusan tegas ini diambil menyusul terungkapnya keterlibatan ADO dalam kasus dugaan pemerkosaan sebelum dirinya mengikuti proses rekrutmen TNI Angkatan Darat.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa dalam setiap proses penerimaan prajurit, TNI AD sangat bergantung pada validitas dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: BREAKING NEWS: Sebut Fuck Nyepi, Bule Swiss Ini Resmi Jadi Tersangka Dan Meringkuk Di Sel Polda Bali
Namun, dalam kasus ADO, muncul tanda tanya besar mengenai integritas dokumen tersebut karena yang bersangkutan bisa mengantongi SKCK meskipun telah berstatus tersangka.
"Perlu kami jelaskan bahwa dalam setiap proses rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat, seluruh calon prajurit wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan secara ketat," kata Kolonel Widi Rahman di Denpasar, pada Rabu 25 Maret 2026.
"Salah satu dokumen penting adalah SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh institusi Kepolisian," imbuhnya.
Menurut Kapendam, saat tahap seleksi berlangsung, ADO melampirkan SKCK yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: JERATAN Hukum Intai Mantan Kadis LHK Bali, Resmi Jadi Tersangka, Simak Kasusnya Berikut Ini
Secara administratif, dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sehingga ADO diizinkan mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus dan dilantik.
Kejanggalan baru terendus setelah informasi mengenai latar belakang kriminal ADO viral di ruang publik.
TNI Angkatan Darat melalui Danrem 161/Wira Sakti segera melakukan penelusuran mendalam mulai 27 Januari 2026.
Dari hasil koordinasi, ditemukan fakta kronologis yang mengejutkan, ADO diduga terlibat peristiwa hukum pada 30 Agustus 2025 dan laporan polisinya masuk ke Polres Flores Timur (Flotim) keesokan harinya.
Baca juga: MOTOR Bisa Diambil di Polres Gianyar, Operasi Sikat Agung Selamatkan 14 Kendaraan & 58 Tersangka!
Bahkan, Polres Flotim telah menetapkan ADO sebagai tersangka pada 23 September 2025.
Namun, secara janggal, Polda NTT tetap menerbitkan SKCK bagi ADO pada 3 Oktober 2025, yang kemudian digunakan untuk mendaftar TNI.
Tak berhenti di situ, ADO bahkan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Flotim pada 16 Oktober 2025.
"Dari rangkaian fakta tersebut, terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen," tegas Kapendam.
Menyikapi temuan ini, TNI Angkatan Darat mengambil langkah tanpa kompromi untuk menjaga marwah institusi.
Kolonel Widi menegaskan bahwa pihaknya telah membatalkan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan ADO sebagai Prada. Hal ini berarti status ADO dianulir sejak awal seleksi, sehingga ia kini telah dikembalikan menjadi warga sipil biasa.
"Status yang bersangkutan dianulir, jadi bukan dipecat karena memang sejak awal persyaratan administrasinya ditemukan cacat hukum akibat ketidaksesuaian data tersebut," bebernya.
Terkait pertanyaan publik mengenai bagaimana mungkin seorang tersangka bahkan DPO bisa mendapatkan SKCK "bersih" dari kepolisian, Kolonel Widi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah institusi Polri.
TNI AD bertindak sebagai pengguna dokumen yang diasumsikan valid saat diserahkan oleh calon prajurit.
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari Kepolisian, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
"Untuk informasi lebih rinci terkait penerbitan maupun pencabutan SKCK tersebut, rekan-rekan media dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Polda NTT atau Polres Flores Timur," pungkas Kapendam. (*)