TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat pelayanan publik guna memastikan layanan publik berjalan normal usai cuti bersama libur Lebaran 2026.
"Hari ini, saya mengecek beberapa tempat pelayanan publik di antaranya RSUD Blambangan, layanan perizinan, pencatatan sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP)," kata Bupati Ipuk, Rabu (25/3/2026).
Ipuk menuturkan pelayanan kepada masyarakat pada hari pertama usai libur Lebaran 2026 berjalan normal. Sejumlah warga terlihat sedang mengurus sejumlah dokumen di MPP. Ada yang melakukan perekaman KTP, ada yang sedang mengurus perijinan bangunan.
"Setelah libur tentu banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan maupun perizinan, dan tadi saya cek semua loket pelayanan di MPP berjalan normal seperti hari biasanya sehingga dapat diakses oleh warga masyarakat," katanya.
Baca juga: Puncak Arus Balik Ketapang Diprediksi 26–29 Maret, Banyuwangi Gelar Rakor Bersama Kapolri
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi sebenarnya tetap membuka layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur lebaran, sehingga warga yang mudik bisa tetap mengurus KTP atau dokumen lainnya.
Hal ini karena di momen libur ini lebaran banyak warga perantauan yang pulang kampung. Tak sedikit dari mereka ingin mengurus berbagai kebutuhan adminduknya selama pulang kampung.
Lebih lanjut Ipuk menyampaikan bahwa layanan kesehatan juga dapat diakses oleh masyarakat setelah libur bersama.
Baca juga: Lokasi Strategis, Posko Gotong Royong PDIP Banyuwangi Banyak Fasilitas Gratis bagi Pemudik
"Sama seperti pelayanan di MPP, layanan kesehatan seperti di puskesmas dan RSUD sudah mulai normal, semua petugas siap memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) usai libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 27 Maret 2026 atau hanya tiga hari setelah libur Lebaran berakhir.
“Meskipun ada kebijakan WFA (work from anywhere) bagi ASN, namun khusus layanan yang berhubungan langsung dengan warga harus berjalan sebagaimana sebelum libur lebaran. Meskipun ada wfa, namun OPD sudah membagi tugas karyawannya agar layanan bisa berjalan normal di hari pertama masuk kerja,” kata Ipuk.