TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju Tengah mengambil langkah cepat dengan memberikan pendampingan khusus kepada SR (23), kurir perempuan yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan pada 18 Maret 2026 lalu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Hj. Nirwana Sari, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mendampingi korban.
Pendampingan ini dilakukan guna memastikan korban mendapatkan haknya, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologis.
Baca juga: Wanita di Desa Kopeang Mamuju Terpaksa Melahirkan di Jalan Rusak Mobil Tak Bisa Tembus Medan Berbatu
Baca juga: DAFTAR Kejahatan Darwin Pelaku Rudapaksa Kurir Wanita di Mamuju Tengah 5 Kali Keluar Masuk Penjara
"Kami telah menugaskan dua orang anggota kami untuk melakukan pendampingan," ujar Nirwana saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Pendamping yang ditugaskan, Ina Auliya, menjelaskan, dirinya telah melakukan pendampingan sejak hari pertama pelaporan.
Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinsos, pendampingan yang diberikan meliputi asistensi hukum dan pemberian dukungan psikologis awal kepada korban.
"Kami juga terus memantau perkembangan korban. Hanya saja, sampai saat ini masih dilakukan via WhatsApp karena korban masih berada di kampungnya," jelas Ina.
Lebih lanjut, Ina menambahkan, jika nantinya diperlukan pemeriksaan psikologis lebih mendalam, hal tersebut akan menjadi kewenangan dari UPTD PPPA.
Sebelumnya, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap Darwin (29), DPO Polres Mamuju Tengah pelaku begal dan pemerkosaan terhadap seorang kurir perempuan berinisial SR (23), pada Selasa (24/3/2026).
Peristiwa memilukan yang menimpa korban terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Ironisnya, aksi keji tersebut dilakukan saat bulan suci Ramadan.
Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob di Jembatan Bolong saat hendak melarikan diri. Dalam proses penangkapan, Darwin terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki
Ia diamankan saat mencoba kabur menuju arah Kabupaten Majene menggunakan sebuah mobil Travel
Kapolresta Mamuju Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan Bahwa pelaku Darwin (29) adalah seorang residivis yang sudah 5 kali ditangkap dengan beberapa kasus pidana antara lain, penganiayaan, pencurian rumah kosong, curanmor, peredaran uang palsu dan semuanya sdh divonis penjara oleh pengadilan.
Kronologis kejadian, Bermula pelaku Darwin memesan makanan melalui korban dan meminta agar pesanannya diantarkan ke perkebunan sawit.
“Di lokasi yang sepi itulah pelaku melancarkan aksinya. Ia mengancam korban menggunakan sebilah parang, dengan merampas handphone milik korban kemudian melakukan pemerkosaan,” ujar Ferdyan.
Perlu diketahui, bahwa sebelum ditangkap di Jembatan Bolong, pelaku sebelumnya pernah coba ditangkap oleh gabungan Resmob Ditkrimum Polda Sulbar dan Resmob Polres Mateng di rumahnya di Karossa.
Namun lolos melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, sehingga berdasarkan perintah Kapolda Sulbar, Tim Resmob Polresta Mamuju untuk membantu Polres Mamuju Tengah menangkap pelaku DPO tersebut.
Upaya pencarian pelaku dilakukan Polresta mamuju sejak hari sabtu tanggal 21 maret 2026 dan pada hari ini selasa tgl 24 maret 2026 hingga akhirnya DPO Darwin berhasil ditangkap, yang sebelumnya Tim Resmob Polresta Mamuju buntuti dari tempat persembunyiannya di wilayah Karossa, Topoyo, Sampaga, Kalukku sampai akhirnya ditangkap di jembatan bolong Mamuju.
Saat pelaku hendak ditangkap oleh tim resmob Polresta mamuju, ia berusaha melarikan diri ingin meloncat ke jembatan, sehingga tim lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Tambahnya
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan diserahkan ke Polres Mamuju Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (*)