Sejarawan Nilai Usulan Pahlawan Nasional Datu Kelampayan Masih Terbuka
Hari Widodo March 25, 2026 09:45 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Penolakan usulan gelar pahlawan nasional untuk Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari dinilai berkaitan erat dengan pemenuhan syarat khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terutama pada aspek perjuangan.

Sejarawan UIN Antasari Banjarmasin, Mursalin mengatakan, ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur syarat umum dan khusus bagi calon pahlawan nasional.

Salah satu poin krusial terdapat pada Pasal 26, yang mensyaratkan adanya riwayat perjuangan, baik dalam bentuk perjuangan bersenjata, politik, maupun bentuk lain yang berdampak luas dan nasional.

Ia menyebut, jika merujuk pada hasil kajian sebelumnya, termasuk yang disampaikan almarhum Azyumardi Azra dalam seminar pada 2022, terdapat satu poin yang dinilai belum terpenuhi dalam usulan Datu Kelampayan.

“Kalau berpedoman pada penilaian itu, memang ada satu poin yang belum terpenuhi, khususnya pada syarat perjuangan,” ujarnya kepada Bpost, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Usulan Datu Kelampayan Jadi Pahlawan Nasional Tak Kunjung Terwujud, Dinilai Belum Memenuhi Syarat

Dalam Pasal 26 huruf a disebutkan bahwa calon pahlawan nasional di antaranya pernah melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.

Selain itu, pada huruf g juga disebutkan bahwa perjuangan tersebut harus memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional.

Mursalin menilai, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penilaian yang digunakan dalam proses seleksi. Namun, menurutnya, terdapat ruang interpretasi dalam memahami bentuk perjuangan yang dimaksud.

Ia menyoroti bahwa undang-undang tidak secara eksplisit membatasi apakah perjuangan harus dilakukan secara langsung atau dapat pula bersifat tidak langsung.

“Perjuangan tidak langsung itu masih bisa didiskusikan, karena tidak disebutkan secara tegas harus langsung atau tidak langsung,” katanya.

Sebagai contoh, ia menyebut pengaruh ajaran keagamaan yang dibawa Datu Kelampayan, termasuk dalam pengembangan tarekat di wilayah Banjar, memiliki keterkaitan dengan praktik sosial keagamaan yang berkembang pada periode setelahnya.

Menurutnya, praktik seperti gerakan baratib baamal yang muncul dalam konteks sejarah masyarakat Banjar dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika yang dipengaruhi oleh ajaran tersebut, termasuk dalam situasi perlawanan masyarakat pada masa tertentu.

Namun demikian, ia mengakui bahwa ketentuan dalam undang-undang bersifat baku dalam proses administratif.

“Kalau merujuk undang-undang, memang sifatnya saklek. Tapi tetap ada ruang untuk didiskusikan dalam penafsirannya,” ujarnya.

Selain aspek perjuangan, Mursalin juga menyoroti kontribusi Datu Kelampayan dalam bidang pemikiran keagamaan.

Ia menyebut gagasan kerapatan qadi yang diperkenalkan tokoh tersebut menjadi salah satu cikal bakal sistem pengadilan agama yang kini berlaku secara nasional.

“Dalam konteks sejarah nasional, pengaruh pemikiran keagamaan beliau itu jelas ada,” katanya.

Baca juga: Lusa Puncak Haul Ke-220 Datu Kelampayan, Warga Siapkan Jamuan untuk Jemaah

Ia menegaskan, terlepas dari status sebagai pahlawan nasional atau tidak, posisi Datu Kelampayan tetap memiliki nilai penting dalam sejarah, khususnya bagi masyarakat Kalsel.

“Dapat gelar atau tidak, itu tidak mengurangi jasa beliau,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat Kementerian Sosial Republik Indonesia tertanggal 26 Februari 2025, usulan gelar pahlawan nasional untuk Datu Kelampayan dinyatakan belum memenuhi syarat, dengan alasan kiprah yang dinilai belum berdampak nasional serta belum terpenuhinya sejumlah catatan pada pengusulan sebelumnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.