Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengimbau para pemilik rumah kos dan homestay agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Kupang.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan guna menekan potensi terjadinya praktik perdagangan orang yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau para pemilik kos-kosan dan homestay agar lebih teliti dan waspada dengan setiap pengunjung yang datang," ujarnya, Rabu 25 Maret 2026.
Sekda Jeffry Pelt menegaskan bahwa pemilik kos dan homestay memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam mengawasi aktivitas para penghuni.
Baca juga: Sekda Kota Kupang Turun Tangan, Pembangunan Masjid di Liliba Berhenti Sementara, Menunggu Perizinan
Adapun beberapa poin imbauan yang disampaikan antara lain, pemilik kos atau homestay wajib mengetahui identitas setiap penghuni dengan meminta fotokopi KTP.
Selain itu, pemilik juga diwajibkan melaporkan data penghuni kepada Ketua RT/RW setempat.
Tidak hanya itu, pemilik kos dan homestay juga diminta segera melapor kepada RT/RW atau pihak keamanan apabila menemukan aktivitas atau tindakan yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan TPPO.
Dengan adanya pengawasan yang baik di lingkungan tempat tinggal, diharapkan praktik perdagangan orang dapat diminimalisir.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (rey)