TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO-Kebakaran hebat melanda permukiman padat di Kecamatan Singkil, Kota Manado, dan menghanguskan sedikitnya 14 rumah warga pada, Rabu (25/3/2026).
Akibat peristiwa tersebut, 14 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal dan kini mengungsi di lokasi sementara.
Terkait itu akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado Dr. Eng. Ir. Pingkan Peggy Egam, MT. IPM memberikan pendapat.
Baca juga: Kronologi Kebakaran 14 Rumah di Singkil Manado, Api Berasal dari Dapur Warga yang Sedang Memasak
Pingkan menjelaskan kebakaran permukiman padat penduduk menimbulkan dampak panjang yang tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga sosial, psikologis, dan lingkungan.
Kasus terbaru di Manado dan menunjukkan bahwa 14 rumah hangus dalam sekejap sehingga warga kehilangan tempat tinggal dan rasa aman.
Dampak langsung kebakaran terhadap tata kota adalah kerusakan fisik, gangguan fungsi ruang, dan perubahan kepadatan permukiman.
Hal ini membuat kawasan kehilangan keteraturan tata ruang, sehingga pemerintah kota perlu segera melakukan penataan ulang agar tidak berkembang menjadi permukiman kumuh.
Masalah pasca kebakaran dalam konteks tata kota muncul karena kawasan yang terbakar tidak hanya kehilangan bangunan, tetapi juga fungsi ruang dan keteraturan.
Masalah-masalah yang ada di antaranya kerusakan infrastruktur, jalan lingkungan tertutup puing, jaringan listrik dan air rusak lahan kosong tidak teratur, bekas bangunan terbakar sering dibiarkan, menimbulkan kawasan kumuh serta akses dari dan ke kawasan mengalami gangguan.
Mobil pemadam dan ambulans sulit masuk karena jalur sempit atau tertutup, apabila titik kebakaran berada di tengah permukiman padat.
Masalah dalam aspek tata ruang diantaranya, perubahan wajah kawasan yang tadinya padat menjadi kosong tetapi pembangunan ulang sering tidak mengikuti rencana tata kota.
Hadirnya bangunan semi permanen dengan kondisi seadanya, warga membangun kembali secara darurat tanpa standar, menimbulkan permukiman baru yang lebih rawan, dan rendah dalam aspek estetika permukiman.
"Terjadi ketidaksesuaian zonasi, area yang seharusnya ruang terbuka atau fasilitas umum kembali dipakai sebagai hunian,” tuturnya.
Ia menyampaikan hal mutlak yang harus diambil pemerintah yaitu membantu warga mengatasi masalah pasca kebakaran, walaupun disadari bahwa pemerintah mungkin memiliki keterbatas dalam beberapa aspek terkait regulasi dan aturan.
Hal paling bijaksana yaitu harus diarahkan padapenataan ulang permukiman, aksesibilitas darurat, dan peruntukan lahan yang sesuai.
Tanpa langkah ini, kawasan pasca kebakaran apalagi dalam kondisi permukiman yang padat, bangunan-bangunan hunian non-permanen atau menggunakan konstruksi kayu serta dinding triplex dan sejenisnya yang mudah terbakar, kemungkinan akan terus menjadi titik rawan kebakaran.
Oleh sebab itu baik masyarakat maupun pemerintah kota perlu menjadikan kebakaran sebagai momentum untuk sama-sama lebih waspada, membangun permukiman yang lebih aman, sehat, indah dan berkelanjutan.
Pasca kebakaran permukiman akan meninggalkan beban pada aspek tata kota.
Hal ini menjadi krusial karena perlu perenungan apakah kawasan akan kembali rawan atau justru lebih aman.
Belum lagi masalah sosial dan masalah ekonomi akibat kebakaran.
Penataan ulang seyogyanya mencapai sampai hal teknis seperti jarak antar bangunan, akses jalan untuk pemadam, serta peruntukan lahan agar tidak terjadi kebakaran berulang.
Kebakaran permukiman bukan sekadar musibah sesaat, tetapi meninggalkan dampak panjang yang kompleks.
Penanganan harus mencakup aspek fisik (rehabilitasi rumah), sosial (dukungan komunitas), psikologis (pemulihan trauma), dan lingkungan (pengelolaan limbah).
Tanpa mitigasi serius, kawasan padat akan terus menjadi titik rawan kebakaran.
"Perlu ada mitigasi berkelanjutan meliputi edukasi warga, simulasi kebakaran, dan sistem peringatan dini menjadi bagian dari sistem pengelolaan kota,” pungkasnya.(FER)