TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pemeriksaan itu merupakan kali pertama bagi Gus Yaqut, setelah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Gus Yaqut mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol langsung digiring ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Dia tak banyak komentar soal pemeriksaannya. Dia hanya mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Idulfitri.
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Gus Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK, sejak 12 Maret lalu, seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Pada 19 Maret, Gus Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK, pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Idulfitri.
Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.
Pada 24 Maret, Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK.
Seusai menjalani pemeriksaan, sekira tiga jam kemudian, Gus Yaqut irit bicara.
“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut, pada Rabu sore.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Gus Yaqut diperiksa KPK selama hampir tiga jam, mulai pukul 13.16-16.45.
“Alhamdulillah, sudah lancar pemeriksaannya,” ungkap Yaqut.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi, Rabu.
Laporan MAKI
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu.
Laporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Boyamin mengatakan, ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
Kedua, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujarnya.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tuturnya.
Keempat, ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalian penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK,” ucap dia.
Atas dasar itu, Boyamin meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak berperan menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.
Lalu Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Atas laporan MAKI, KPK menegaskan, pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah telah dilakukan sesuai prosedur.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
Ia mengatakan, partisipasi masyarakat adalah elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujarnya. (Kompas.com/Tribunnews)