1.461 Aduan THR Ditangani Kemnaker Yassierli Minta Gubernur Ikut Turun Tangan
Ilham Mulyawan March 26, 2026 07:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM — Sebanyak 1.461 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masih dalam proses penanganan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

Kemudian, dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja.

Kemudian tujuh nota Pemeriksaan dan empat rekomendasi. Sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai. 

Baca juga: 3 Pemain Absen Latihan Perdana PSM Hilman Dampingi Istri Hingga Sheriddin Bersama Timnas Tajikistan

Baca juga: BEGINI Kondisi Ibu di Desa Kopeang Mamuju Pasca Bersalin di Jalan Rusak

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. 

Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.

Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memen uhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. 

Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. 

Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Jangan Tunggu Teguran

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. 

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena i tu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. 

Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.