TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Pengiriman ayam ras Filipina melalui jalur laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih menjadi perhatian serius petugas karantina.
Pasalnya, hingga kini masih ditemukan pengiriman hewan tanpa dokumen resmi yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan lainnya.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Kabupaten Kepulauan Sangihe, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Renold Rahajaan melalui drh. I Gusti Made Adnyana menegaskan bahwa setiap pengiriman ayam wajib memenuhi persyaratan karantina yang telah ditetapkan.
Menurutnya, dokumen utama yang harus dimiliki adalah sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Sertifikat tersebut memuat hasil uji laboratorium yang memastikan ayam bebas dari penyakit, termasuk flu burung.
“Persyaratannya hanya sertifikat veteriner. Di dalamnya sudah termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan ayam tidak terpapar penyakit,” ujar drh. I Gusti Made Adnyana saat ditemui, Rabu (25/3/2026) di Kantor Balai Karantina di Kompleks Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengambilan sampel atau swab, ayam akan menjalani pemeriksaan lanjutan berupa uji klinis di karantina.
Jika hasilnya menunjukkan kondisi hewan sehat, maka dokumen karantina akan diterbitkan.
“Setelah swab, dilakukan uji klinis. Jika dinyatakan sehat, barulah surat karantina dikeluarkan,” jelasnya.
Dari sisi biaya, pengurusan dokumen karantina dinilai cukup terjangkau.
Untuk setiap ekor ayam, dikenakan tarif Rp10 ribu ditambah biaya administrasi dokumen sebesar Rp5 ribu.
“Kalau satu ekor totalnya Rp15 ribu. Kalau dua ekor berarti Rp25 ribu,” tambahnya.
Sementara itu, Renold Rahajaan menuturkan bahwa penerbitan dokumen karantina selalu mengacu pada sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan.
Dalam dokumen tersebut tercantum asal ternak, identitas pemilik, hingga jumlah ayam yang akan dikirim.
Ia juga menegaskan bahwa pihak karantina tidak akan mentolerir pengiriman hewan tanpa dokumen lengkap.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ditemukan tanpa dokumen, biasanya kami gagalkan pengirimannya. Ayam tidak bisa diberangkatkan sampai semua persyaratan dilengkapi,” tegasnya.
(TribunManado.co.id/Edu)