TRIBUNTRENDs.COM - Di tengah transisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih modern, pengalaman langsung pengguna justru mengungkap sejumlah tantangan di lapangan.
Hal ini bahkan dirasakan oleh Menteri Keuangan sendiri, yang tak hanya menghadapi kendala teknis, tetapi juga menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak saat melaporkan kewajibannya.
Dalam pelaporan tahun pajak 2025, ia mengaku mengalami kurang bayar pajak.
"Kurang bayar, Rp 50 juta kayaknya," ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Menkeu Purbaya Bongkar Kelakuan Kementerian yang Hobi Minta Tambahan Anggaran Puluhan Triliun
Menurut Purbaya, kekurangan pembayaran tersebut terjadi karena dirinya memiliki dua sumber penghasilan dalam satu tahun.
Selain menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia juga dilantik menjadi Menteri Keuangan pada September 2025.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat hanya memiliki satu sumber penghasilan sehingga pelaporan pajak cenderung seimbang.
"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggak pernah (kurang bayar), pas terus, karena gaji cuma dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS sebagian dari sini (Menkeu)," jelas dia.
Dalam proses pelaporan, Purbaya mengaku tidak mengisi SPT sendiri, melainkan didampingi petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ia tetap mengalami kendala teknis saat mengakses sistem Coretax.
"Terus terang saya nggak ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. 'Gimana sih lu, 4 kali baru bisa masuk?' Kadang-kadang sistemnya muter-muter, enggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang (macet), kita masukin lagi," jelas dia.
Ia juga menyoroti aspek desain dan performa sistem yang dinilai masih perlu pembenahan.
"Pertama salah desain. Lalu ada servis jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah, supaya cepat kalau pakai itu.
Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut, mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin," pungkasnya.
Baca juga: Curhat Purbaya saat Lapor SPT Pakai Coretax, Terjebak Dua Sumber Gaji: Kurang Bayar Rp 50 Juta
Di sisi lain, Purbaya juga mengumumkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (OP). Tenggat waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
"Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi kini disamakan dengan wajib pajak badan.
Perpanjangan waktu ini diberikan karena banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengakses Coretax. Purbaya mengakui bahwa sistem tersebut terkadang berjalan lambat atau mengalami gangguan.
"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucap Purbaya.
Baca juga: Pengakuan Purbaya Tak Bisa Isi SPT Sendiri: Saya Ditemani Orang Pajak Saja Masih Bermasalah!
Meski menghadapi kendala, pemerintah mencatat sudah ada ratusan ribu laporan SPT yang masuk. Tercatat sebanyak 183.583 SPT dilaporkan dalam denominasi rupiah, serta 138 SPT badan dilaporkan dalam denominasi dolar AS.
Pemerintah tetap mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu yang telah diperpanjang berakhir.
***