Sidang Perdana di PN Pekanbaru, Abdul Wahid Minta Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
Ariestia March 26, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam sidang perdana Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tim pengacara mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim.

Disampaikan pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, permohonan tersebut di antaranya meminta pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah atau setidak-tidaknya terhadap terdakwa atas nama Abdul Wahid.

‎Pengajuan tersebut dilakukan atas pertimbangan agar pihak pengacara, jaksa dan hakim bisa lebih fokus dalam masa pembuktian nantinya.

Baca juga: Breaking news: Hari ini Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid Sidang Perdana di PN Pekanbaru

Baca juga: Abdul Wahid Ajukan Penangguhan Penahanan Rutan Jadi Tahanan Rumah, JPU tak Mengabulkan

‎Selain itu, tim advokat Abdul Wahid yang berjumlah 15 orang dinilai tidak mencukupi ruangan sidang yang terbatas.

‎"Dengan keterbatasan tempat duduk ini, menyulitkan kami untuk bisa memaksimalkan proses pembelaan ke depan yang mulia," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya itu, terdakwa atas nama Abdul Wahid juga ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari penahanan di rutan kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.

"Hal ini kami dasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 108 ayat (5) dan 108 ayat (11) KUHAP yang Mulia dan juga mempertimbangkan adanya preseden, adanya salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama bapak Yaqut Cholil Qoumasyang beberapa waktu lalu telah diberikan izin dialihkan penahanannya menjadi penahanan rumah, alasan diajukannya permohonan ini karena alasan kesehatan yang mulia yang rekam medis terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid juga kami lamprkan dalam surat permohonan ini," urainya.

Ditambahkan Kemal, pihaknya juga melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga Abdul Wahid serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

"Demikian Beberapa permohonan yang kami sampaikan dan kami berharap permohonan pemohon kami sebut dapat dipertimbangkan untuk disetujui oleh Yang Mulia Majelis Hakim," tambahnya.

(Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.