Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode terbatas.
Hal itu diberlakukan menyusul kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku pada masa transisi pasca Idulfitri, tepatnya mulai 25-27 Maret 2026, dengan melibatkan ASN dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan, penerapan WFA bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan penyesuaian sistem agar tetap produktif di tengah mobilitas pegawai yang masih tinggi setelah libur panjang.
"Ini bukan tambahan libur karena ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel," ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, seluruh ASN yang menjalankan WFA tetap dibebani target kinerja yang sama seperti saat bekerja di kantor.
Baca juga: Jadwal Resmi Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk Mudik dan Aturan WFA 12 Hari
Untuk menjaga disiplin, pengawasan dilakukan secara berkala melalui laporan pekerjaan yang wajib dikirimkan kepada atasan.
"Mereka harus menyampaikan laporan rutin, termasuk bukti hasil pekerjaan yang dipindai sebagai bentuk pertanggungjawaban," terangnya.
Penentuan ASN yang diperbolehkan WFA juga tidak dilakukan sembarangan.
Faktor lokasi serta efektivitas pelaksanaan tugas menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin tersebut.
Baca juga: Sejumlah ASN Pemkab Ponorogo Torobos Palang dan Berlarian karena Terlambat Apel Usai Libur Lebaran
"Skema kerja jarak jauh ini berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026. Setelah itu, seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing," tuturnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sampang berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan fleksibilitas pegawai di momen usai Lebaran.