Alasan Dokter Richard Lee Sebut Info Beredar Soal Penahanannya Tak Utuh, Ini Prosedur Menurut KUHAP
Putra Dewangga Candra Seta March 26, 2026 03:32 PM

 

SURYA.co.id – Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus kreator konten kecantikan, Richard Lee, kembali menjadi sorotan setelah dirinya resmi ditahan oleh penyidik di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan harus menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.

Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video penahanan yang memicu spekulasi liar di media sosial.

Banyak warganet mengira penahanan tersebut dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa prosedur, sehingga memunculkan berbagai narasi yang belum tentu sesuai dengan proses hukum yang sebenarnya berjalan.

Apa yang Dimaksud “Informasi Tidak Utuh”?

DITANGKAP - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
DITANGKAP - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. (tribun jakarta)

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagramnya, Richard Lee menyebut informasi yang beredar tidak disampaikan secara lengkap.

Berikut pernyataan lengkapnya yang tidak boleh dipotong dari konteks aslinya:

"Beberapa hari terkahir, banyak informasi yang beredar tentang saya tapi tidak semuanya disampaikan dengan utuh," ujar Richard Lee.

"Saya tidak pernah menghindar, saya hadir, kooperatif dan mengikuti semua proses yang diminta."

"Namun yang beredar di publik sering kali hanya satu cerita."

"Semua produk yang saya keluarkan telah melalui proses dan ketentuan berlaku."

"Saya tidak pernah berniat mencelakakan siapapun."

Baca juga: Belum Puas Meski Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif Bongkar Lagi Produknya: Penipuan Lebih Besar

"Yang berdampak bukan hanya saya, tapi keluarga tim dan banyak orang yang bergantung."

"Saya tidak akan menyerang siapapun."

"Tapi saya percaya kebenaran harus dilihat secara utuh."

"Terima kasih untuk semua apresiasi & dukungan yg kalian berikan..

Semua yg saya lakukan selama ini, saya jalani dg sepenuh hati..

Ditengah situasi ini, saya memilih untuk tetap tenang, kooperatif dan menghormati semua proses yg berjalan.

Saya hanya berharap... semuanya bisa dilihat secara utuh, tidak hanya dari satu sisi.

Terima kasih untuk kalian yang masih percaya dan melihat dengan hati yang jernih

*diposting oleh Admin,"

JADI TERSANGKA - Dokter Richard Lee dalam tayangan Youtube pribadinya
JADI TERSANGKA - Dokter Richard Lee dalam tayangan Youtube pribadinya (Youtube)

Jika dibedah dari sisi prosedur hukum, yang dimaksud “informasi tidak utuh” biasanya berkaitan dengan beberapa hal yang sering disalahpahami publik, seperti:

  • Durasi pemeriksaan sebelum penahanan.
  • Status hukum (apakah sudah tersangka atau masih saksi).
  • Alasan objektif dan subjektif penahanan.
  • Riwayat pemanggilan dan kehadiran pemeriksaan sebelumnya.

Artinya, video penahanan yang beredar di publik sering kali hanya menampilkan momen saat seseorang ditahan, tanpa menjelaskan proses panjang sebelumnya seperti pemanggilan, pemeriksaan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.

Prosedur Penahanan dalam Kasus Hukum

Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada dua syarat utama penahanan, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.

Checklist Syarat Penahanan Menurut KUHAP

1. Syarat Objektif

Penahanan dapat dilakukan jika ancaman pidana terhadap tersangka 5 tahun atau lebih, atau untuk tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang.

2. Syarat Subjektif

Penyidik boleh menahan jika ada kekhawatiran:

  • Tersangka melarikan diri
  • Menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi perbuatan pidana
  • Tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan penyidik

Dalam kasus Richard Lee, polisi menjelaskan alasan penahanan sebagai berikut:

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," ujar Kabid Humas.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," pungkasnya.

Dari kacamata hukum, alasan tersebut masuk dalam syarat subjektif penahanan, yaitu tersangka dianggap tidak patuh terhadap proses hukum.

Di sinilah pentingnya membedakan istilah penahanan dan pengamanan:

Pengamanan, seseorang diamankan sementara untuk pemeriksaan, belum tentu ditahan.

Sedangkan penahanan, sudah berstatus tersangka dan ditahan secara resmi dengan surat perintah penahanan.

Banyak kasus viral di media sosial sebenarnya adalah pengamanan, bukan penahanan, tetapi narasi publik sering menyebut semuanya sebagai “ditangkap”.

Mengapa Kasus Ini Berbeda dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?

Kasus yang menjerat Richard Lee juga sering dibandingkan dengan konflik hukum sebelumnya yang pernah melibatkan publik figur seperti Kartika Putri.

Pada kasus beberapa tahun lalu, pendekatan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan konten digital, ulasan produk, dan dugaan pencemaran nama baik masih cenderung langsung masuk ke ranah pidana.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, termasuk hingga 2026, pendekatan penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan UU ITE dan sengketa konten, lebih mengedepankan:

  • Mediasi
  • Restorative justice
  • Klarifikasi
  • Hak jawab
  • Pembinaan

Penahanan biasanya menjadi langkah terakhir jika tersangka dianggap tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para kreator konten, terutama di bidang edukasi, review produk, dan kesehatan.

Ada beberapa hal yang bisa menjadi pembelajaran:

  • Konten edukasi tetap bisa berisiko hukum jika memuat tuduhan atau klaim tanpa dasar yang kuat.
  • Review produk harus berbasis data, izin edar, dan bukti ilmiah.
  • Jika sudah masuk ranah hukum, kooperatif terhadap panggilan penyidik sangat penting untuk menghindari penahanan.
  • Jangan hanya memahami hukum dari potongan video viral, tetapi pahami prosedur hukumnya secara utuh.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal siapa benar dan salah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa di era konten digital, edukasi publik harus berjalan beriringan dengan pemahaman hukum.

Tanpa itu, kreator konten berisiko menghadapi persoalan hukum meskipun merasa berada di pihak yang benar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.