TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang pertama terdakwa Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid serta Arief Setiawan dan Dani Nursalam perkara gratifikasi dilingkungan Pemprov Riau dilaksanakan Di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB.
Berkas dakwaan ketiga terdakwa dibaca terpisah. Namun, hanya dakwaan Abdul Wahid yang dibacakan lengkap oleh JPU. Karena dua dakwan lainnya sama kronologisnya dengan dakwan Abdul Wahid namun dengan dengan penetapan pasal berbeda.
Berikut simpulan isi dakwan Abdul Wahid yang dibacakan JPU
Bahwa Terdakwa Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025-2030, bersama M Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau (yang masing-masing sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Marjani selaku ajudan / pengawal pribadi Abdul Wahid (tersangka dalam berkas terpisah)
Pada tanggal 7 April 2025, tanggal 26 Mei 2025, bulan Juni 2025, bulan Agustus 2025 dan tanggal 3 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan April 2025 sampai dengan bulan November 2025 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum.
Baca juga: Ini Alasan JPU KPK Tolak Abdul Wahid Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Baca juga: Pengacara Abdul Wahid Minta Sidang Dipisah karena Ruang Sempit, Hakim: Nikmati Saja
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu KHAIRIL ANWAR selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, ERI IKHSAN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, LUDFI HARDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, BASHARUDDIN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan uang sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, MUH. ARIEF SETIAWAN, DANI NURSALAM dan MARJANI
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara itu Terdakwa Abdul Wahid usai sidang dengan tegas mengatakan bahwa dari pembacaan dakwaan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK konferensi pers.
Dikatakannya, bahwa dalam dakwaan JPU pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers.
"Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutjan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu," ungkap Abdul Wahid
Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwan juga tidak disebutkan. "Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," ujarnya.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)