Ngaku hanya Ikuti Perintah Topan Ginting, Rasuli Berharap Hakim Vonis Ringan di Kasus Korupsi Jalan
Randy P.F Hutagaol March 26, 2026 10:09 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi jalan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, berharap keringanan hukuman. 

Rasuli melalui kuasa hukumnya, Dr Surya Wahyu Danil,  menyampaikan, telah berterus terang mengenai duduk perkara korupsi jalan yang menjeratnya. 

"Rasuli merupakan penyelenggaraan yang diskualifikasi sebagai penerima suap pasif sehingga dalam hukum hal ini yang dapat pengurangan hukum signifikan. Kemudian klien kami, Rasuli juga berterus terang. Mulai dari adanya pergeseran anggaran untuk memenangkan PT DNG, faktanya mana, adanya pertemuan Topan dengan Kirun. Dan sudah jelas memang adanya fakta fakta pertemuan penyelenggara negara bertemu dengan pengusaha," kata Surya kepada tribun, Kamis (26/3/2026). 

Surya menyampaikan, keterangan kleinya memperjelas kontruksi hukum yang terjadi. Selain itu, Rasuli juga hanya bawahan yang bekerja atas perintah Topan Ginting selaku Kadis PUPR. 

"Seperti yang sudah difaktakan dalam sidang, bahwa Rasuli yang mengikuti perintah atasannya yakni Topan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keduanya menerima suap  dan janji penerimaan fee proyek dari kontraktor Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting. 

Wahyu menyampaikan, bila Rasuli juga telah mengembalikan seluruh uang yang dia terima.
Selain itu, Rasuli juga belum pernah dihukum. 

"Beliau belum pernah dihukumKedua kooperatif, secara tidak langsung dia sudah menjadi justice collaboration, mulai sejak diperiksa KPK hingga sidang semua penjelas tidak berubah. Pengembalian uang Rp 50 juta yang diakui sebagai hutang atau pinjaman sudah dikembalikan," kata Wahyu. 

"Kemudian uang 200 juta, yang diberikan kepada Mulyono selaku Kadis PUPR itu pun sudah dikembalikan. Dan ada uang TGR, yang diberikan oleh Ryhan sudah dikembalika," sambungnya. 

Sebelumnya, oleh Jaksa KPK, Rasuli dituntut 4 tahun. Melihat fakta fakta yang ada, Rasuli berharap hakim memberikan keringanan hukuman, 

"Dari fakta-fakta persidangan, baik saksi dan bukti itu merupakan satu pertimbangan agar dilakukan disparitas, minimal melakukan pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa 4 tahun," ujarnya. 

Diketahui, vonis korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, akan dibacakan pada Kamis (2/4/2026). 


Dari Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) Pengadilan Medan, Sidang Topan dan Rasuli Efendy Siregar terregistrasi dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

"Pembacaan vonis pada Kamis 2 April 2026," tulis keterangan di SIPP Medan, seperti yang diliat tribun, Kamis (26/3/2026). 


(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.