Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat memberikan teguran keras kepada juru parkir (jukir) yang mematok tarif tinggi berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan.
Aksi tukang parkir itu sempat viral di media sosial dengan sebuah unggahan menunjukkan seorang warga meluapkan kekesalannya karena dipaksa membayar biaya parkir motor sebesar Rp10 ribu hanya karena sedang dalam masa libur Lebaran.
"Memberi teguran keras kepada juru parkir di kawasan CNI Jakarta Barat. Tindak lanjutnya dengan cara ditegur sekaligus mensosialisasikan. Kalau tidak, ya nanti kita operasi dengan Satpol PP (penertiban)," kata Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakbar Agus Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi aparatur Kecamatan Kembangan serta pengelola kawasan CNI untuk membahas masalah parkir.
"Nantinya, kami bersama unsur terkait Pemkot Jakbar, melakukan survei agar pengelola kawasan CNI menyediakan sarana parkir yang memadai. Sementara ini, kami menindak dengan memberikan teguran kepada juru parkir tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Camat Kembangan, Joko Suparno mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah dalam penanganan perparkiran di kawasan Sentra Primer Barat Kembangan.
"Kalau Dishub DKI telah memberikan penindakan, kami juga akan melakukan penindakan melalui kegiatan Rabu Tertib. Selain itu, kami akan menyurati kepada pengelola kawasan CNI yang mengimbau untuk menyediakan area parkir kendaraan, baik roda empat dan dua," jelasnya.







