TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Nasib sekitar 2.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sleman terancam, menyusul adanya aturan pembatasan belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Merespons hal itu, Pemkab Sleman kini sedang mencari formulasi menghadapi tantangan keterbatasan fiskal yang mengancam keberlangsungan masa kerja bagi ribuan PPPK tersebut.
Keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi Pemkab Sleman ini tidak lepas dari kebijakan pembatasan belanja gaji pegawai dan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Aturan ini menjadi tantangan berat bagi daerah, mengingat skema penggajian PPPK selama ini sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer Ke Daerah (TKD) yang saat ini tengah mengalami pemangkasan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin mengakui bahwa kebijakan pusat tersebut dapat berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
Dengan asumsi gaji rata-rata PPPK saat ini sebesar Rp3 juta per bulan, dikalikan 2.737 maka beban fiskal yang ditanggung daerah menjadi sangat besar.
"Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai. Kemungkinan (pemberhentian) itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK," kata Wildan, Kamis (26/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan daerah bisa saja dialokasikan untuk menambal kekurangan gaji. Akan tetapi langkah tersebut berisiko mengurangi porsi anggaran Pemerintah Daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Saat ini Pemkab Sleman masih berupaya agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan nasib pegawai maupun kualitas layanan publik di Bumi Sembada.
Terkait persoalan ini, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya mencari formulasi yang tepat.
Ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memantau perkembangan regulasi ini secara cermat.
Menurut dia, dari total 2.737 PPPK yang ada di Kabupaten Sleman, mayoritas adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Keberadaan mereka sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Fokus kami adalah jangan sampai pelayanan dasar ini terganggu. Kami sedang mencermati, berhitung dan mencari formulasi, apakah gaji (PPPK) ini bisa dialihkan ke pendapatan daerah atau tidak. Yang penting ada regulasinya dan tidak melanggar hukum," ujar Danang.(*/ rif)