Tiga Tapol di Surakarta Sampaikan Pledoi: Keadilan Tak Boleh Tunduk Pada Kriminalisasi
Muhammad Fatoni March 26, 2026 11:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keadilan tak boleh tunduk pada kriminalisasi dan harus diperjuangkan. 

Kalimat langsung yang begitu tegas, lugas dan jujur itu keluar tanpa sedikit pun keraguan dari Julian Duwi Prasetia.

Hampir tiga bulan terakhir sejak penetapan sidang tiga terdakwa tahanan politik (tapol) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Julian bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendampingi tiga terdakwa dalam dugaan provokasi demontstran saat penyampaian pendapat pada Agustus 2025 silam.

Para terdakwa, Daffa Labidullah Darmaji, Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo, dituntut jaksa pidana 9 bulan penjara.

Tim Koalisi Pembela Kebebasan bersama LBH Yogyakarta pun menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut, saat sidang pledoi yang digelar di PN Surakarta, Kamis (26/3/2026).

Seusai sidang, Julian Duwi Prasetia selaku penasihat hukum terdakwa Daffa dan Hanif, menyampaikan kekecewaannya.

“Pada intinya terkait pledoi Dafa dan Hanif kami mendesak hakim supaya menjatuhkan bebas murni,” kata Julian, saat dihubungi seusai sidang.

Alasan vonis bebas murni itu, yang pertama Julian melihat apa yang dilakukan terdakwa yang menjadi tahanan politik (tapol) adalah murni melakukan pelaksanaan fungsi sebagai masyarakat atau warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya 
menyampaiakan pendapat, argumen atas keprihatinan kondisi sosial, ekonomi, politik pada Agustus 2025 lalu.

Kemudian alasan kedua Julian melihat bahwa unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi. 

“Jadi unsur terkait menghasut itu jelas-jelas gak ada, jadi memang menurut ahali yang kami hadirkan, saksi, dan fakta yang kami hadirkan misalnya hastag Polisi pembunuh itu memang sebuah faktual, kemudian gak bisa dibantah,” tegas Julian.

Dari dua alasan tersebut dia berharap Majelis Hakim PN Surakarta menjatuhkan vonis bebas murni terhadap para terdakwa.

Julian juga meminta majelis hakim berani mengambil keputusan yang berkeadilan bagi para terdakwa tahanan politik.

“Dan vonis bebas menurut kami adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan Hanif Bogi dan Dafa yang mengirimkan pesan bahwa kritik itu bukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca juga: Operasi Ketupat Progo 2026 di Bantul Selesai, Tercatat 61 Kasus Kecelakaan Dominan di Jalan Arteri

Kriminalisasi

Adapun terkait tuntutan pidana penjara selama 9 bulan terhadap para terdakwa, Julian menilai negara dalam hal ini sudah melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Maka pledoi yang kami ajukan secara terang menunjukkan bahwa konstruksi dakwaan jaksa itu dibangun diatas penafsiran yang dipaksakan dan tidak bebas murni dari kepentingan hukum melainkan kepentingan politik untuk memberikan ketakutan terhadap warga ngara,” terang Julian.

Termasuk tuduhan menghasut yang ditujukan kepada para terdakwa menurutnya tidak terpenuhi secara sah.

Bahkan Julian menilai jaksa penuntut umum justru mencoba mengkriminalisasi tindakan para terdakwa yang jelas menurutnya adalah bentuk ekspresi penyampaian kritik dan pendapat.

“Pada sisi lain mereka (jaksa) ada opsi lain yakni menuntut bebas (terdakwa). Ini adalah penyimpangan serius dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Julian menilai praktik penegakan hukum semacam ini jika diteruskan, jika tuntutan jaksa semacam ini dibiarkan, maka setiap warga berpotensi dipidana.

“Ini bukan sekadar suara individu tapi ancaman langsung terhadap sipil dan demokrasi di Indonesia. Kami meminta publik mengawasi dan mengritisi proses peradilan tahanan politik didaerah masing-masing. Keadilan tak boleh tunduk pada kriminalisasi, harus diperjuangkan,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.