TRIBUNMANADO.CO.ID - Penemuan sesosok mayat pria di Kelurahan Kairagi Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget, Manado, Kamis (26/3/2026), mengejutkan warga setempat.
Peristiwa ini pun mengungkap sejumlah fakta, termasuk kesaksian warga yang melihat almarhum sebelum meninggal.
Berikut 3 fakta penemuan mayat di Mapanget Manado yang berhasil dirangkum Tribunmanado.co.id.
Korban diketahui bernama Yoksin Mahadide (50).
Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan menuju kawasan kampus swasta di Kecamatan Mapanget.
Yoksin Mahadide diketahui berprofesi sebagai petani.
Ia merupakan warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil.
Jarak dari Kecamatan Singkil ke Kecamatan Mapanget di Manado relatif dekat.
Jaraknya sekitar 8-12 km tergantung titik awal dan akhir tujuan.
Waktu tempuh sekitar 15-25 menit dengan kendaraan.
Berdasarkan keterangan saksi, salah satunya Muhammad Al Fajri, korban sempat terlihat berjalan di tepi jalan sebelum akhirnya berlutut.
Namun saksi tidak berhenti karena sedang menjalankan pesanan ojek online.
Saat kembali melintas usai mengantar penumpang, ia mendapati korban sudah dalam posisi tengkurap dan tidak bergerak, lalu segera melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat.
Dari hasil penanganan awal, pihak Polresta Manado menyebut korban diduga meninggal akibat kelelahan, terlebih saat itu kondisi cuaca cukup panas.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, meski terdapat luka pada bagian bibir yang diduga akibat benturan saat terjatuh ke aspal.
Petugas dari Polsek Mapanget yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Tim Inafis juga turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kematian.
Sementara itu, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk langsung membawa jenazah pulang ke rumah duka.
Autopsi adalah pemeriksaan medis menyeluruh terhadap jenazah, termasuk pembedahan untuk memeriksa organ dalam, guna menentukan penyebab, cara, dan waktu kematian secara pasti.
Prosedur ini dilakukan oleh ahli patologi, terutama untuk kasus kematian tidak wajar, mencurigakan, atau kepentingan hukum (forensik).
Pihak keluarga juga menolak membawa korban ke rumah sakit.
Alhasil korban langsung disemayamkan di rumah.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono saat dikonfirmasi Tribun Manado telah membenarkan kejadian itu.
"Kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," terang dia. (Art)