Mencekam, Filipina, Bangladesh dan Korsel Umumkan Darurat Energi dan Krisis BBM
Irsyaad W March 27, 2026 04:33 AM

The Economic Times
Antrean panjang pengisian BBM di SPBU kota Dhaka, Bangladesh

GridOto.com - Perang Iran-Amerika Serikat dibantu Israel memicu kondisi mencekam di beberapa negara.

Tiga negara di Asia telah mengumumkan darurat energi dan mengalami krisis Bahan Bakar Minyak (BBM).

Filipina, Bangladesh dan Korea Selatan menghadapi tekanan yang berbeda.

Melansir Kompas.com, Filipina mengambil langkah cepat. Presiden Ferdinand Marcos mengumumkan darurat energi nasional pada Selasa (24/3/26).

Risiko pasokan bahan bakar dan stabilitas energi meningkat.

"Keadaan darurat energi nasional dengan ini diumumkan mengingat konflik yang sedang berlangsung di Timur Tengah, serta bahaya yang ditimbulkannya terhadap ketersediaan dan stabilitas pasokan energi negara," demikian bunyi perintah eksekutif yang dirilis Selasa malam, dikutip dari AFP, (24/3/26).

Perintah itu memberi kewenangan kepada Kementerian Energi untuk membayar di muka 15 persen guna mengamankan kontrak bahan bakar.

Pemerintah juga menargetkan praktik penimbunan dan pengambilan keuntungan yang tidak wajar.

Dana darurat sebesar 20 miliar peso disiapkan. Nilainya sekitar Rp 5,61 triliun atau setara 333 juta dollar AS.

Dana ini digunakan untuk membeli hingga 2 juta barrel bahan bakar.

Pembelian mencakup produk minyak olahan dan liquefied petroleum gas atau LPG, gas minyak cair.

Ketergantungan impor menjadi masalah utama. Hampir seluruh minyak mentah Filipina berasal dari Timur Tengah, dan Arab Saudi menjadi pemasok utama.

Presiden Marcos menyebut cadangan minyak nasional berada di kisaran 45 hari.

Sementara Bangladesh menghadapi situasi berbeda. Krisis bahan bakar minyak memicu antrean panjang di SPBU.

Kekacauan muncul di berbagai wilayah. Pasokan dinilai tidak mampu mengejar lonjakan permintaan.

Asosiasi pemilik SPBU menyampaikan kekhawatiran serius. Operasional terancam dihentikan jika situasi tidak membaik.

"Jumlah pasokan harian jelas tidak memadai dibandingkan permintaan yang ada," bunyi pernyataan asosiasi dikutip dari The Economic Times, (26/3/26).

Antrean panjang berdampak luas. Jutaan pengguna motor harus menunggu berjam-jam. Warga kelelahan dan frustrasi.

Tekanan juga dirasakan pekerja SPBU. Mereka harus melayani tanpa henti dan menghadapi potensi konflik dengan konsumen.

Situasi dinilai sudah kritis. Masalah tidak hanya pada pasokan. Risiko keamanan meningkat dan mengancam operasional SPBU.

Asosiasi juga mengkritik pemerintah karena distribusi dinilai tidak aman. Pengawasan lemah dan respons di lapangan minim.

"Situasi ini mencerminkan salah urus dan ketidakbertanggungjawaban yang ekstrem," tulis asosiasi.

Distribusi BBM disebut tidak lagi normal. Kondisinya mendekati penjarahan. Aparat dinilai hanya mencatat stok tanpa tindakan nyata.

Motor tanpa registrasi dan pengendara tanpa SIM muncul di lokasi. Ancaman pembakaran SPBU terjadi.

"Sekitar pukul 3:00 pagi, massa memaksa pompa bensin untuk dibuka dan mengambil bahan bakar dalam jumlah besar. Tanpa pembayaran tidak resmi, bahkan polisi dilaporkan tidak hadir," tulis asosiasi.

Sedangkan Korea Selatan memilih pendekatan antisipatif. Pemerintah mengaktifkan mode tanggap darurat nasional mulai Rabu, (25/3/26).

Langkah ini disiapkan untuk meredam dampak ekonomi.

Presiden Lee Jae Myung menilai konflik di Timur Tengah memicu ketidakpastian pasokan dan permintaan minyak serta gas.

Rapat kabinet memutuskan aktivasi sistem darurat lintas kementerian. Pemerintah menyiapkan langkah konkret untuk menekan dampak ke masyarakat.

Fokus diarahkan pada periode menjelang pengumuman lanjutan batas harga maksimum minyak pada Jumat.

Kebijakan batas atas harga minyak sudah diperkenalkan sejak awal Maret 2026.

Pemerintah menetapkan harga maksimum penjualan produk minyak. Kebijakan ini menjadi yang pertama sejak liberalisasi harga energi pada 1997.

Batas harga grosir mulai berlaku sejak 13 Maret 2026. Evaluasi dilakukan setiap dua pekan.

Upaya penghematan energi juga dijalankan. Lembaga publik wajib menerapkan rotasi kendaraan.

Setiap kendaraan tidak boleh digunakan satu hari dalam lima hari kerja. Aturan mengikuti angka terakhir pelat nomor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.