KPK Pasang Badan: Penahanan Rumah Gus Yaqut Tak Sembunyi-Sembunyi
Darwin Sijabat March 27, 2026 11:48 AM

 

TRBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara lebih dalam mengenai polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah ini membantah tudingan adanya prosedur gelap atau upaya kucing-kucingan dalam memberikan status Tahanan Rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut.

Penegasan ini muncul setelah publik mempertanyakan transparansi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh besar di tengah momen Lebaran 2026.

Asep Guntur menjelaskan setiap langkah hukum yang diambil penyidik terhadap Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah melalui koridor hukum yang berlaku. 

Ia menepis anggapan bahwa pemindahan Gus Yaqut dari Rutan ke kediamannya di Condet dilakukan secara tertutup.

Kolektif Kolegial Tanpa Intervensi

Lebih lanjut, Asep memberikan jaminan bahwa keputusan pengalihan penahanan ini murni lahir dari pertimbangan internal KPK. 

Baca juga: Sahroni Usul Tersangka Korupsi Bisa Jadi Tahanan Rumah Asal Bayar Mahal

Baca juga: Selat Hormuz Diblokade Iran, Prabowo Perintahkan Bahlil Berburu Pasokan Minyak Global

Ia memastikan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak luar mana pun yang memengaruhi independensi pimpinan dalam memproses permohonan keluarga Gus Yaqut.

Keputusan tersebut, menurut Asep, diambil melalui mekanisme rapat resmi pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Ia mengaku hadir langsung dan menyaksikan bagaimana keputusan tersebut digodok.

“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” tutur Asep, merujuk pada proses pengambilan suara di tingkat pimpinan.

Meski kini Gus Yaqut telah ditarik kembali ke Rutan KPK sejak 24 Maret lalu demi percepatan pelimpahan berkas P-21, penjelasan ini menjadi upaya KPK untuk memulihkan kepercayaan publik. 

KPK berkomitmen untuk tetap fokus pada penyelesaian kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara senilai Rp622 miliar tersebut.

Hal itu diketahui pertama kali diungkap istri terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ucap Silvia pada Sabtu (21/3/2026).

Bukan hanya itu, Silvia bahkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

Sementara itu Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan informasi tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Choil Qoumas tidak berlebaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Ahmad Sahroni, Politisi Nasdem Usul Tersangka Korupsi Bisa Jadi Tahanan Rumah

Baca juga: Tabir Gelap Kematian Dedi di Jambi: Sederet Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa

Budi Prasetyo menyampaikan Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (21/3).

Budi mengatakan, keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan agar tersangka dialihkan jenis penahanannya pada 17 Maret lalu.

Meski demikian, Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Dan, pada 24 Maret 2026 Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah

Gubernur Riau, Abdul Wahid
Gubernur Riau, Abdul Wahid (Kompas.com)

Dalam sidang perdana Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tim pengacara mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim.

Disampaikan pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, permohonan tersebut di antaranya meminta pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah atau setidak-tidaknya terhadap terdakwa atas nama Abdul Wahid.

‎Pengajuan tersebut dilakukan atas pertimbangan agar pihak pengacara, jaksa dan hakim bisa lebih fokus dalam masa pembuktian nantinya.

‎Selain itu, tim advokat Abdul Wahid yang berjumlah 15 orang dinilai tidak mencukupi ruangan sidang yang terbatas.

‎"Dengan keterbatasan tempat duduk ini, menyulitkan kami untuk bisa memaksimalkan proses pembelaan ke depan yang mulia," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya itu, terdakwa atas nama Abdul Wahid juga ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari penahanan di rutan kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.

"Hal ini kami dasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 108 ayat (5) dan 108 ayat (11) KUHAP yang Mulia dan juga mempertimbangkan adanya preseden, adanya salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama bapak Yaqut Cholil Qoumasyang beberapa waktu lalu telah diberikan izin dialihkan penahanannya menjadi penahanan rumah, alasan diajukannya permohonan ini karena alasan kesehatan yang mulia yang rekam medis terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid juga kami lamprkan dalam surat permohonan ini," urainya.

Ditambahkan Kemal, pihaknya juga melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga Abdul Wahid serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

"Demikian Beberapa permohonan yang kami sampaikan dan kami berharap permohonan pemohon kami sebut dapat dipertimbangkan untuk disetujui oleh Yang Mulia Majelis Hakim," tambahnya.

Eks Wamenaker Noel juga Mau Jadi Tahanan Rumah

Mantan Wamenaker, Imanuel Ebenezer atau Noel.
Mantan Wamenaker, Imanuel Ebenezer atau Noel. (Tribunnews.com)

Setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang terjerat kasus korupsi kuota haji, kini mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, juga berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana pengajuan agar Noel dapat menjalani tahanan rumah ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Aziz Yanuar.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.

Permohonan tersebut direncanakan akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah berakhir.

Aziz juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya, khususnya terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Ia menilai Noel tidak mendapatkan hak untuk menjalani perawatan inap meskipun membutuhkan penanganan medis.

Menurut Aziz, Noel mengalami gangguan pada pembuluh darah di bagian kepala sehingga memerlukan perawatan dari tenaga medis di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata.

"Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

Ia juga menilai bahwa pengalihan penahanan yang diberikan kepada Yaqut merupakan perlakuan istimewa yang tidak diterima oleh tahanan lain.

Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini Hujan Merata, Pengemudi Arus Balik Lebaran Hati-hati

Baca juga: Dokter Tifa Bantah Mundur dari Kasus Ijazah Palsu dan Temui Jokowi di Solo

Baca juga: Evaluasi PDAM Kota Jambi, Wako Maulana Soroti Tingkat Kehilangan Air hingga 35 Persen

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.