TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat.
Pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil pada April 2026, tanpa kenaikan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini Jumat 27 Maret 2026, Turun Rp40.000 per Gram
Dengan demikian, tarif listrik pada April 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional, sehingga pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik PLN untuk April 2026?
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/3/2026), untuk penetapan tarif triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat nilai tukar rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Berdasarkan perhitungan tersebut, secara formula tarif tenaga listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih bergejolak, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tetap dikenakan tarif yang sama.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada April 2026:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi
Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Rincian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga stabilitas tarif listrik di tengah tekanan ekonomi global, dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini