TRIBUNJAMBI.COM – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Abdul Wahid, secara resmi menyatakan bakal menempuh jalur perlawanan hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Langkah Abdul Wahid ini berbeda drastis dengan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M. Setiawan, dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Keduanya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Keberatan atas Narasi "OTT" dan "Jatah Preman"
Usai persidangan, Abdul Wahid melontarkan kritik pedas terhadap narasi yang dibangun sejak awal penyidikan.
Ia menilai ada ketidaksinkronan antara pernyataan resmi KPK saat konferensi pers perdana dengan isi dakwaan yang dibacakan jaksa di muka persidangan.
"Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu," ungkap Abdul Wahid dengan nada tegas.
Tak hanya soal nominal uang, Abdul Wahid juga menyoroti istilah "jatah preman" yang sempat viral dan menyudutkan namanya di media massa.
Ia merasa istilah tersebut sengaja diembuskan untuk merusak citranya di mata publik.
Baca juga: KPK Pasang Badan: Penahanan Rumah Gus Yaqut Tak Sembunyi-Sembunyi
Baca juga: Sosok Gus Iqdam, Temui Jokowi di Solo Bareng Wabup Blitar, Doakan Sehat
"Soal jatah preman, di dakwaan juga tidak disebutkan. Jadi siapa sebenarnya preman itu? Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," ujarnya lagi.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengonfirmasi bahwa kliennya telah siap membedah poin-poin dakwaan yang dianggap tidak berdasar.
Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang.
"Kami akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut," tegas Kemal menanggapi pertanyaan hakim mengenai respons pihak terdakwa terhadap materi dakwaan JPU.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Riau, mengingat posisi para terdakwa yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Dengan diajukannya eksepsi ini, pihak Abdul Wahid berharap majelis hakim dapat melihat adanya ketidaksesuaian prosedur dan fakta sejak dimulainya proses hukum tersebut.
Pertama, saya mencermati adanya perbedaan antara pernyataan dalam konferensi pers KPK dengan isi dakwaan. Dalam konferensi pers tersebut disebutkan adanya operasi tangkap tangan (OTT). Namun, setelah saya pelajari, dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak terdapat narasi mengenai OTT. Hal ini menurut saya merupakan sebuah kejanggalan.
Kedua, dalam konferensi pers juga disampaikan bahwa saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Akan tetapi, dalam dakwaan KPK tidak disebutkan bahwa saya menerima uang tersebut secara langsung.
Selanjutnya, saya juga mendengar dalam konferensi pers bahwa ada aliran dana untuk perjalanan ke Inggris. Bahkan sempat dibangun narasi bahwa saya pergi ke luar negeri. Padahal, saya telah menjelaskan bahwa perjalanan tersebut dibiayai oleh unit PBB. Dan faktanya, dalam dakwaan KPK tidak ada keterangan bahwa saya menerima uang untuk keperluan tersebut.
Baca juga: Ke Mana Istri Gubernur Riau Pasca Abdul Wahid Terjaring OTT KPK?
Baca juga: Iran Tolak Proposal Damai AS, Dianggap Sepihak dan Pelumpuhan Pertahanan
Artinya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyampaian informasi sebelumnya. Kemudian yang keempat, mengenai isu “jatah preman”, hal itu juga tidak disebutkan dalam dakwaan. Lalu, siapa yang dimaksud dengan preman tersebut? Saya menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter.
Narasi-narasi seperti inilah yang kemudian membentuk opini, sehingga orang yang tidak bersalah bisa dianggap bersalah. Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menilai perkara ini secara objektif. Saya bersyukur tadi disampaikan bahwa tidak ada intervensi dan hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Terakhir, terkait eksepsi, saya ingin menyoroti soal alat bukti. Tidak seharusnya alat bukti didasarkan pada penafsiran atau dugaan semata, apalagi yang bersifat mengancam. Tidak ada alat bukti yang sah jika hanya berupa perkiraan atau “cocoklogi”.
Dalam prinsip hukum yang saya pahami, alat bukti harus jelas dan terang, bahkan diibaratkan lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, tidak boleh didasarkan pada asumsi atau spekulasi. Atas dasar itu, saya menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum.
Baca juga: Prediksi Skor Afrika Selatan vs Panama di International Friendlies 28/3/2026 Pukul 00.30 WIB
Baca juga: Prakiraan Cuaca Wisata Jambi Jumat 27 Maret 2026, Taman Rimba Hujan
Baca juga: Harga Sawit di Jambi periode 28 Maret-2 April 2026 Dibanderol Rp3.669 per Kg
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 di Jambi Pinjaman Rp50 Juta-200 Juta