Ketegasan BGN, Ribuan Satuan Pelayanan Disuspensi Demi Standar Higiene, Nanik: Sebanyak 1.528
Sinta Darmastri March 27, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawal kualitas nutrisi masyarakat. Hingga Rabu (25/3/2026), tercatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru Indonesia terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. BGN berkomitmen memastikan bahwa setiap unit layanan memenuhi standar keamanan pangan yang ketat sebelum mendistribusikan gizi kepada penerima manfaat.

Tren Menurun dan Kepatuhan Sertifikasi

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk sejak awal tahun lalu.

"Sebanyak 1.528 SPPG mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026," kata Nanik dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2025).

Meski angkanya terlihat besar, Nanik menekankan bahwa sebenarnya terjadi tren penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menandakan kesadaran pengelola SPPG untuk mengurus administrasi kesehatan mulai meningkat.

"Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," ujar dia.

Sebagai informasi, Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi instrumen utama dalam penyaringan ini. Mayoritas unit yang terkena suspensi adalah mereka yang belum mengantongi izin tersebut.

Baca juga: Warga Medan Demo Kantor SPPG Gegara Tak Diterima Kerja di Dapur MBG: Yang Keterima Orang Jauh

Pemetaan Wilayah Terdampak

Dua minggu sebelumnya, tekanan paling besar terasa di Pulau Jawa dengan angka dampak mencapai lebih dari 1.500 unit. Namun, seiring berjalannya waktu, distribusi wilayah yang masih dalam pengawasan adalah sebagai berikut:

  • Indonesia Timur: 779 SPPG terdampak.

  • Indonesia Barat: 492 SPPG terdampak.

Nanik menegaskan bahwa sanksi ini bersifat mendidik. Begitu pengelola menyelesaikan kewajiban izinnya, operasional akan dipulihkan kembali.

"Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar," ucap dia.

Baca juga: Viral Joget Pamer Rp6 Juta, SPPG Hendrik Disetop Sementara, Nasib 150 Relawan Jadi Sorotan


Mengapa SPPG Ditutup? Membedah Dua Kategori Utama

BGN membagi alasan penghentian operasional ini ke dalam dua kategori besar untuk mempermudah evaluasi:

1. Kejadian Menonjol (KM)

Kategori ini bersifat krusial karena berkaitan langsung dengan kesehatan fisik, seperti adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat.

  • Wilayah I: 17 unit

  • Wilayah II: 27 unit

  • Wilayah III: 28 unit

  • Total: 72 SPPG

2. Non-Kejadian Menonjol (Non-KM)

Kategori ini umumnya berkaitan dengan pelanggaran teknis atau administratif, misalnya pembangunan dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

  • Wilayah I: 198 unit

  • Wilayah II: 464 unit

  • Wilayah III: 30 unit

  • Total: 692 SPPG

Status Terkini Operasional

Hingga saat ini, BGN masih terus memantau unit-unit yang masih dalam status suspensi. Berikut adalah rincian unit yang belum beroperasi kembali:

  • Wilayah I: 215 SPPG

  • Wilayah II: 491 SPPG

  • Wilayah III: 58 SPPG

  • Total Keseluruhan: 764 SPPG

Langkah preventif ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemilik SPPG bahwa layanan gizi bukan sekadar urusan distribusi, melainkan komitmen terhadap keamanan dan standar kesehatan nasional yang tidak bisa ditawar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.