Jajaran Polda Bali melalui tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bergerak cepat meringkus ABM (29), seorang oknum petugas keamanan (security) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wisatawan mancanegara asal Australia berinisial KNB (21).
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian, mengakhiri pelariannya usai melancarkan aksi bejat di sebuah tempat hiburan malam kawasan Seminyak, Kuta.
Peristiwa memilukan yang menimpa warga negara Australia kelahiran tahun 2005 tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kejadian bermula saat korban yang baru saja keluar dari tempat hiburan menyadari ada barang miliknya yang tertinggal di dalam.
Saat kembali masuk untuk mengambil barang tersebut, korban didampingi oleh pelaku ABM yang saat itu tengah bertugas sebagai personel keamanan di lokasi tersebut.
Nahas, kepercayaan korban justru disalahgunakan.
Memanfaatkan situasi tempat hiburan yang mulai sepi menjelang subuh, pelaku menggiring korban ke area kamar mandi perempuan.
Di lokasi itulah, ABM diduga melakukan kekerasan seksual dan memaksa korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman kekerasan.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menegaskan bahwa kepolisian memberikan atensi penuh terhadap kasus ini mengingat pelakunya adalah oknum yang seharusnya menjamin keamanan di destinasi wisata.
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/225/III/2026/SPKT, tim buser langsung melakukan pengejaran intensif.
"Kami bergerak cepat melakukan langkah penanganan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Denpasar Barat," ujar Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat 27 Maret 2026.
"Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban di tempat kejadian perkara. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas karena tindakan ini sangat mencoreng citra pariwisata Bali," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal yang lebih berat, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami unsur-unsur pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan penerapan pasal pemerkosaan jika seluruh unsur terpenuhi. Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi dan korban dilakukan secara komprehensif, termasuk penguatan alat bukti melalui visum et repertum," pungkasnya. (*)