Geger Pria 38 Tahun Bawa 1,5 Kg Bahan Petasan di Depan SDN Plipiran Purworejo
deni setiawan March 27, 2026 11:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Warga Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo geger dengan gerak-gerik mencurigakan seorang pria di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pria tersebut membawa bungkusan dan seakan sedang menghubungi seseorang.

Tak ingin terjadi sesuatu, salah satu warga menghubungi pihak kepolisian.

Polisi pun merespon cepat dan memeriksa pria mencurigakan tersebut.

Baca juga: Penyebab Gudang Rongsok Ngaliyan Semarang Terbakar, Anggi: Ada Anak Main Petasan

• Motif Cemburu, Duduk Perkara Pria WNA Tewas Dicor Semen, Ditemukan di Cilacap

Polisi lantas menangkap pria berinisial RJ (38) ini karena kedapatan membawa bahan pembuatan petasan di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Desa Plipiran.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di depan SD Negeri Plipiran.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat petasan dengan berat total sekira 1,5 kilogram serta dua lembar sumbu petasan," ujar Kompol Nana, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, polisi juga menyita satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi terkait bahan peledak ilegal.

Kompol Nana menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan bahan peledak karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak."

"Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan akan segera menindak siapa pun yang terbukti membawa atau menguasai bahan petasan,” tegasnya.

Baca juga: Dari Sampah hingga Petasan, Wali Kota Aaf Tekankan Peran ASN bagi Masyarakat Pekalongan

• "Asal Nyusun RKAB" 238 Perusahaan Tambang di Jateng Dibekukan

Pihaknya menambahkan, bahan petasan berpotensi menimbulkan dampak fatal, terutama bagi anak-anak. 

Akibat perbuatannya, RJ kini ditahan di Polres Purworejo dan dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli maupun penggunaan bahan peledak ilegal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan petasan."

"Risikonya sangat besar, baik dari sisi keselamatan maupun konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” ujar Kompol Nana.

Sebagai langkah jangka panjang, polisi akan terus menggencarkan edukasi terkait bahaya bahan peledak melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan siaran radio. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.