TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Mengingat saat ini sampah yang dihasilkan di kawasan Puspem juga begitu banyak.
DLHK bersama Kepala Bagian Umum pun mengumpulkan seluruh petugas kebersihan (cleaning service) dan pengelola taman guna mempercepat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa sampah di kawasan Puspem masih didominasi oleh residu.
Kondisi tersebut terjadi akibat belum optimalnya pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat perkantoran. Saat ini sampah diharapkan bisa diselesaikan di kawasan Puspem.
Baca juga: IBTK 2026, Sampah Pamedek Wajib Dibawa Pulang Kembali ke Rumah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Badung, Made Rai Wirastuthi menegaskan, bahwa keterlibatan petugas kebersihan dan pengelola taman menjadi kunci dalam perubahan sistem pengelolaan sampah di lingkungan pemerintah.
"Sosialisasi hari ini adalah tentang pemilahan sampah berbasis sumber yang wajib dilakukan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ini," ujarnya
Menurutnya, pemilahan itu adalah sesuatu yang wajib dilakukan karena dengan pemilahan berbasis sumber yang dilakukan di perkantoran akan dapat mengurangi volume sampah untuk dibawa ke TPA Suwung.
Sesuai data terbaru pada Jumat 27 Maret 2026, DLHK mencatat timbulan sampah di kawasan Puspem mencapai sekitar 535 kilogram per hari atau sekitar 16 ton per bulan.
"Sebagian besar sampah tersebut berasal dari material organik, terutama dari area taman. Sehingga kami menargetkan hanya sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang akan dibuang ke TPA," jelasnya.
Dalam pengolahan sampah organik, Puspem Badung didukung dengan keberadaan 43 teba kota yang difungsikan untuk mengolah sampah organik di kawasan Puspem.
"Kami harapkan yang dibawa ke sana hanya benar-benar residu karena di sini sudah ada 43 teba kota yang akan dipakai untuk mengolah sampah organiknya," terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, DLHK juga memaparkan kondisi sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang masih memiliki keterbatasan.
Di antaranya jumlah teba modern yang belum mencukupi serta belum meratanya fasilitas tempat sampah terpilah di sejumlah gedung perkantoran.
Untuk itu, percepatan dilakukan melalui penambahan fasilitas pendukung serta optimalisasi sistem pengelolaan yang melibatkan seluruh perangkat daerah.
"Jadi pentingnya peran petugas kebersihan dan pengelola taman sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan estetika kawasan Puspem. Karena mereka ujung tombak atau garda terdepan dalam penanganan sampah," imbuhnya. (*)