WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang berencana menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan.
Skema ini diproyeksikan mulai berjalan pada April 2026 dengan hari pelaksanaan setiap Rabu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Kita sudah mempersiapkan (WFH) pemerintah daerah. Nah tentunya kita tinggal menunggu surat nanti kan dari Pak Kemendagri. Kalau hari, kemungkinan, kemungkinan ya, hari Rabu,” kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh pada Sabtu (28/3/2026).
Aep menyebutkan, untuk penerapannya masih menunggu pusat. Akan tetapi informasi terakhir ialah pada 1 April 2026.
Baca juga: Legislator PDIP Aria Bima Sebut Kebijakan WFH Satu Hari Bukan Solusi Tunggal Hemat BBM
Selain WFH, Aep juga mendorong penghematan penggunaan kendaraan dinas.
Para ASN, kata dia, diimbau beralih menggunakan transportasi umum, transportasi daring, atau bersepeda saat berangkat ke kantor.
"Tentu kami juga akan buat kebijakan agar ASN gunakan transportasi umum, angkutan online atau bisa bersepeda ke kantor," beber Aep.
Kata Aep, hal tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh daerah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Aep menegaskan, penerapan WFH tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Sejumlah layanan publik yang bersifat dasar dipastikan tetap berjalan normal dan tidak masuk skema WFH.
Sejumlah pelayanan publik seperti Dinad Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maupun Dinas Kesehatan.
“Layanan publik seperti DPMPTSP untuk perizinan, Disdukcapil, tenaga kesehatan, dan sektor pendidikan, itu tidak mungkin WFH karena menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Airlangga Ungkap Rencana WFH Nasional Usai Lebaran
Menurutnya, WFH kemungkinan hanya diterapkan di perangkat daerah tertentu, seperti bagian Sekretariat Daerah (Setda) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik
Kemudian untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan WFH, Pemkab Karawang akan memperketat sistem monitoring dan evaluasi kinerja ASN.
Setiap pegawai tetap diwajibkan melaporkan hasil kerja serta melakukan absensi melalui sistem yang telah
disiapkan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Semua tetap diawasi, ada laporan kinerja dan absensi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak produktif,” kata Aep. (MAZ)