TRIBUNTRENDS.COM - Dunia pertambangan Indonesia kembali diguncang kabar besar. Sosok taipan batu bara ternama, Samin Tan (ST), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terseret dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat melalui rangkaian proses penyidikan yang panjang. Pengumuman resmi ini disampaikan langsung pada Sabtu dini hari (28/3/2026).
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Kompas.com.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan, Samin Tan diketahui berperan sebagai beneficiary owner atau pemilik manfaat dari PT AKT. Perusahaan ini sebelumnya beroperasi di bawah payung Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, ada kejanggalan besar yang ditemukan penyidik.
Meski izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017, perusahaan ini diduga tidak berhenti mengeruk kekayaan alam.
"Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelas Anang.
Tak main-main, aktivitas ilegal ini disinyalir berjalan mulus karena adanya "main mata" dengan pihak-pihak tertentu. ST diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," tambahnya.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total kerugian pasti terhadap keuangan maupun perekonomian negara akibat praktik ini.
Baca juga: Pemilik Toko Emas Semar Dirikan Usaha Bareng Istri, Kini Tersangkut Aliran Dana Tambang Ilegal
Jika menengok ke belakang, profil Samin Tan bukanlah sosok sembarangan. Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, tahun 1964 ini memulai langkahnya dari dunia akuntansi setelah lulus dari Universitas Tarumanegara pada 1986.
Karier profesionalnya ditempa di firma bergengsi seperti KPMG Hanadi Sudjendro dan Deloitte Touche, sebelum akhirnya ia memutuskan untuk membangun kerajaan bisnisnya sendiri di bidang batu bara melalui PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk pada 2006.
Puncak kejayaan Samin Tan tercatat pada tahun 2011:
Kekuatannya secara finansial saat itu bahkan membuatnya dijuluki penyelamat keluarga Bakrie. Ia membantu menyelesaikan masalah utang keluarga tersebut dengan mengakuisisi 50 persen saham Bumi Plc di Bursa London senilai 223 juta dollar AS pada Juli 2013.
Namun kini, kejayaan di bursa London dan daftar Forbes itu tampak kontras dengan status hukum yang menjeratnya. Kasus PT AKT menjadi babak baru yang sangat kelam dalam perjalanan karier sang taipan batu bara ini.