Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sistem pelayanan berbasis Big Data yang diterapkan Polda NTT terbukti mampu mengoreksi celah administratif dalam penerbitan dokumen kepolisian.
Hal ini terlihat dalam kasus pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO), yang sempat terbit sebelum akhirnya dianulir setelah status hukumnya tervalidasi dalam sistem.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan penerbitan SKCK kini dilakukan melalui sistem digital terintegrasi lintas instansi, sehingga setiap perubahan status hukum dapat terdeteksi secara otomatis.
“Proses penerbitan SKCK sudah berbasis sinkronisasi data berlapis. Sistem kami terhubung dengan berbagai instansi, sehingga ketika ada pembaruan status hukum, akan langsung muncul notifikasi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Penyidik dari Polres Flores Timur kemudian menetapkan ADO sebagai tersangka pada 23 September 2025.
Namun, saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka tersebut masih dalam proses sinkronisasi ke database pusat, sehingga status hukum yang bersangkutan belum terbaca oleh sistem. Akibatnya, SKCK sempat diterbitkan.
Baca juga: Polda NTT Gelar Latpraops Semana Santa Turangga 2026, Siapkan Pengamanan Paskah
Perkembangan signifikan terjadi pada 16 Oktober 2025, ketika ADO resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Setelah data tersebut terintegrasi ke dalam sistem Big Data, muncul peringatan otomatis yang menandai adanya ketidaksesuaian data.
Menindaklanjuti notifikasi itu, Polda NTT segera melakukan verifikasi dan membatalkan SKCK atas nama ADO.
“Begitu ada alert dari sistem, kami langsung lakukan pengecekan dan ambil tindakan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menghindari proses hukum,” tegas Henry.
Selain sistem digital, proses penerbitan SKCK juga tetap disertai validasi manual. Pemohon diwajibkan mengisi pernyataan terkait riwayat hukum secara jujur. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta hukum, maka SKCK dapat langsung dinyatakan tidak berlaku.
Pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk mencabut dokumen apabila ditemukan data tidak sesuai atau adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Dampak dari kasus ini juga merembet pada status ADO di institusi militer. Berdasarkan koordinasi lintas lembaga, TNI Angkatan Darat telah menganulir status keprajuritan ADO. Saat ini, yang bersangkutan berstatus warga sipil dan akan menjalani proses hukum di peradilan umum.
Polda NTT menegaskan bahwa penanganan kasus ADO tetap menjadi prioritas hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan bagi korban.
“Profesionalisme dan transparansi menjadi prinsip utama kami. Sistem akan terus kami perkuat agar setiap perkembangan data dapat tervalidasi secara akurat,” pungkas Henry. (uge)