Jejak Jaringan Ko Erwin Terbongkar, Kurir Sabu Ditangkap di Jakarta Timur
Joko Supriyanto March 28, 2026 03:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Jejak jaringan narkoba milik Ko Erwin kembali terkuak setelah aparat Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus besar yang turut menyeret nama sejumlah oknum aparat, sekaligus mengungkap peran penting kurir dalam distribusi narkoba lintas daerah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran sabu.

Kasus itu melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi bersama Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi sidang etik.

“Patrisius peran kurir saudara Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Patrisius mengaku telah menjadi kurir sejak 2024 hingga 2025. 

Pada November 2025, ia diminta mengambil satu kilogram sabu di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan mengantarkannya ke hotel lain di kawasan Bima.

Setelah barang disimpan di kamar yang telah ditentukan, sabu tersebut diambil seseorang yang tidak dikenal ambil barang haram itu dengan meminta kunci kamar melalui resepsionis.

Dari aksinya, Patrisius menerima upah sebesar Rp20 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka dan mengembangkan kasus untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) serta jaringan lainnya. 

Patrisius telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Melakukan Gelar Perkara, Pemeriksaan Barang Bukti ke Lab, dan pemberkasan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Erwin Iskandar saat berusaha melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang turut menyetorkan uang ke Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi bersama Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang keduanya telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi sidang etik. (M31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.